Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
SulawesiPos.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan kesiapannya untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan satu syarat tegas.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pernyataan Ahok tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Selasa (1/9/2026). Sikap itu sekaligus menunjukkan pandangannya bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum dengan sanksi yang lebih keras.
Menurut Ahok, perampasan aset hasil korupsi saja belum cukup untuk memberikan efek jera.
Ia menilai pelaku masih dapat menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan menggunakan nama pihak lain.
Oleh karena itu, Ahok mendorong adanya aturan yang memberikan ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah musuh utama bangsa, dan hanya dengan aturan yang keras kita bisa benar-benar memberantasnya,” tegas Ahok dalam pernyataannya yang beredar.
Hukuman Mati Kembali Jadi Perdebatan
Gagasan Ahok tersebut kembali membuka perdebatan mengenai penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.
Pendukung hukuman maksimal menilai korupsi memiliki dampak luas karena dapat menggerus keuangan negara dan menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Namun, hukuman mati juga menghadapi persoalan serius, terutama terkait hak asasi manusia, proporsionalitas pemidanaan, dan risiko kesalahan dalam proses peradilan.