Kategori: News

Wanita di Polman Tewas Usai Aborsi, Pacar dan Pemasok Obat Ditetapkan Tersangka

SulawesiPos.com – Kasus kematian seorang perempuan berinisial DI (26) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah korban meninggal dunia usai menjalani aborsi dengan obat yang diperoleh melalui jaringan yang kini sedang didalami penyidik pada Jumat (28/8/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AF (23), yang merupakan pacar korban, dan NU (20), perempuan yang diduga membantu menyediakan obat aborsi.

Keduanya telah ditahan di Polres Polewali Mandar.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan, keterlibatan kedua tersangka terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap AF.

“Adapun inisial tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU,” ujar Zaky dalam konferensi pers di Mapolres Polman.

Berawal dari Hubungan Pacaran

Menurut keterangan polisi, korban dan AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada akhir Januari 2026.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut menjadi pacaran.

Beberapa bulan kemudian, korban memberitahukan kepada AF bahwa dirinya hamil.

Informasi tersebut disebut tidak diterima dengan baik oleh AF dan kemudian muncul rencana untuk menggugurkan kandungan.

“Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan,” kata Zaky.

Polisi menyebut rencana tersebut kemudian berlanjut hingga tersangka mencari obat untuk menggugurkan kandungan korban.

Obat Dipesan Sebelum Kejadian

Penyidik mengungkap obat tersebut didapat melalui NU.

Polisi sebelumnya menyebut AF telah memesan obat secara daring dan kemudian mengambilnya setelah transaksi dilakukan.

Menurut keterangan Zaky, obat tersebut diperoleh melalui NU setelah ditebus sekitar Rp2 juta pada 20 Agustus 2026.

Polisi juga menyebut pemesanan obat telah dilakukan sekitar dua bulan sebelum kejadian.

Korban kemudian dibawa AF ke sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita.

Di tempat tersebut, korban diminta mengonsumsi obat yang diperuntukkan untuk menggugurkan kandungan.

Korban Meninggal, Jasad Hendak Dipindahkan

Kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyebut korban mengalami kejang sebelum dinyatakan meninggal.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.

Saat petugas datang, AF disebut berada di lokasi dan sedang membungkus jasad korban.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Pacar Korban Mengaku Menyesal

Dalam perkembangan terbaru, AF menyampaikan penyesalannya ketika digelandang menuju ruang tahanan Polres Polman pada Jumat (28/8).

“Saya menyesal,” ujar AF kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban,” katanya.

Sementara itu, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian perolehan obat yang digunakan dalam tindakan aborsi tersebut.

Terancam Hukuman Maksimal 8 Tahun

Kapolres Polman mengatakan AF dan NU kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP terkait tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh peran kedua tersangka serta kronologi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian karena kematian korban tidak hanya mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal, tetapi juga menyeret dua orang yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Kristio D. Reski

Bagikan
Diterbitkan oleh
Kristio D. Reski
Tag: Aborsi Ilegal Obat Aborsi Kriminal Polisi Sulawesi Barat Berita Sulawesi Barat Polman Kasus Aborsi