Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026). Dok. YouTube Sekretariat Presiden.
SulawesiPos.com — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkap langkah baru untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Sebanyak 513 plang peringatan penegakan hukum dipasang di lahan eks karhutla sebagai upaya mencegah pembakaran dan pembukaan lahan baru.
Hal tersebut disampaikan Herry saat melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Herry memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Polda Riau bersama TNI dan Forkopimda, mulai dari penegakan hukum, pencegahan hingga restorasi.
Herry mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Riau terus dilakukan.
Sejak 2025 hingga Agustus 2026, Polda Riau telah menindak 94 Laporan Polisi dengan total 106 tersangka.
Khusus sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 33 laporan polisi dengan 36 tersangka.
Luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai 806,57 hektare.
“Khusus 2026 dari Januari sampai Agustus, total ada 33 laporan polisi dan 36 tersangka dengan luas yang terbakar 806,57 hektare,” kata Irjen Herry Heryawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Herry, penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku.
Langkah itu juga ditujukan untuk memutus mata rantai karhutla yang disebabkan oleh manusia, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan Polda Riau adalah memasang ratusan plang peringatan di lahan bekas terbakar.
Plang tersebut berisi peringatan penegakan hukum sekaligus larangan untuk kembali memanfaatkan lahan eks karhutla dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kami membuat satu pendekatan baru, kami membuat 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla agar tidak terulang kembali, ini terjadi tahun lalu bapak, di 2025 di Kabupaten Rokan Hilir,” katanya.
Herry mengatakan plang tersebut dipasang untuk jangka panjang atau seumur hidup.
Kebijakan ini dilakukan karena lahan bekas kebakaran dinilai berpotensi dimanfaatkan kembali untuk pembukaan lahan.
“Jadi bekas kebakaran tidak boleh dilakukan penanaman. Karena ini biasa digunakan (sebagai) modus oleh perusahaan besar menggunakan petani atau masyarakat kecil di situ pura-pura memancing di situ kemudian melakukan pembakaran,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo kemudian menanyakan apakah terdapat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi dalam aksi pembakaran lahan.
Herry menyampaikan, sepanjang 2026 belum ditemukan kasus yang mengarah kepada korporasi.
Namun, penyelidikan terhadap kasus tahun sebelumnya menemukan adanya orang yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran lahan.
“Sampai saat ini belum ada bapak, tetapi beberapa tersangka yang di 2025 setelah kami lakukan investigasi ada yang tidak punya kebun di situ tetapi dia di situ (dengan alasan) untuk memancing padahal tidak ada lokasi memancing di situ,” kata Herry Heryawan.
Herry kemudian menyebut ada tiga orang yang diamankan pada kasus 2025 dan diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pemanfaatan oleh pihak korporasi.
“Ada berapa orang yang nggak punya ladang di situ?” tanya Prabowo.
“Ada tiga orang, bapak,” jawab Herry Heryawan.
Prabowo Minta Tiga Orang Dibawa ke Jakarta
Mendengar laporan tersebut, Prabowo meminta agar tiga orang yang dimaksud dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
“Tolong dibawa ke Jakarta ya Pak Kapolri, nanti pendalamannya saya juga minta BIN juga ikut ya,” kata Prabowo.
“Siap, siap, Bapak,” jawab Kapolda.
Dalam rapat tersebut turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN M Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Walyuo serta Kalaksa BPBD Riau M Edy.
Langkah penegakan hukum dan pencegahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencegah kebakaran kembali terjadi.