MRP, ayah kandung Julia Risky Ramadiana, berada di Polres Merauke setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya, Rabu, 19 Agustus 2026. dok/ist
SulawesiPos.com – Kasus kematian Julia Risky Ramadiana, anak penyandang disabilitas berusia 11 tahun di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026, hampir 10 bulan sejak Julia dilaporkan hilang lalu ditemukan meninggal dunia di semak-semak.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.
Polisi belum membuka seluruh konstruksi perkara, tetapi memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Leonardo Yoga dalam keterangannya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab penantian panjang publik Merauke yang selama berbulan-bulan mengikuti perkembangan kasus Julia.
Sejak awal, perkara ini menyita perhatian luas karena korban masih berusia 11 tahun dan merupakan anak penyandang disabilitas.
Julia dilaporkan hilang pada akhir Oktober 2025. Keluarga, warga, dan aparat kepolisian sempat melakukan pencarian sebelum korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di area semak-semak sekitar Jalan Ternate, Merauke.
Setelah penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus itu kemudian naik menjadi penyelidikan dugaan pembunuhan, tetapi pengungkapannya tidak berjalan cepat karena penyidik mengaku belum memiliki alat bukti langsung yang cukup.
Pada Januari 2026, Polres Merauke menyatakan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Sejak itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menganalisis percakapan, melakukan pemeriksaan digital forensik, mengirim puluhan sampel ke laboratorium forensik, hingga mengekshumasi makam Julia pada November 2025 untuk mencari bukti tambahan.
Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik melakukan pendalaman ulang dari awal. Pada Juli 2026, Kasatreskrim Polres Merauke yang baru, AKP Lukyta Kustiana Putra, menyatakan timnya meninjau kembali seluruh berkas perkara, mengulang olah TKP di lokasi penemuan korban, dan menyiapkan pemanggilan ulang sejumlah saksi yang dinilai penting.
Langkah itu kini berujung pada penetapan MRP sebagai tersangka.
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci motif, kronologi dugaan keterlibatan tersangka, maupun bukti spesifik yang menghubungkannya dengan kematian Julia.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti.
Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, Polres Merauke belum merilis detail resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun keterangan lengkap terkait status penahanan tersangka.
Dengan penetapan ayah kandung korban sebagai tersangka, fokus publik kini tertuju pada pengungkapan motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Julia ditemukan meninggal dunia.
Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan sampai perkara ini dibuka seterang mungkin.