Iran menyebut sayembara sebagai penangkalan demi melindungi rakyat, tetapi hukum perang tetap wajib dipatuhi
SulawesiPos.com – Panglima Angkatan Darat Republik Islam Iran Mayor Jenderal Amir Hatami pada Sabtu (15/8/2026) mengumumkan hadiah senilai 30.000 dolar AS atau lima miliar toman bagi siapa saja yang menangkap dan menyerahkan atau membunuh tentara Amerika Serikat yang disebutnya sebagai “personel militer penyerbu” dalam konfrontasi bersenjata di kawasan Asia Barat.
Perempuan Iran yang melakukan tindakan tersebut dijanjikan hadiah dua kali lipat atau sekitar 60.000 dolar AS.
Nilai dasar hadiah itu setara sekitar Rp489 juta berdasarkan kurs Rp16.300 per dolar AS, sedangkan hadiah bagi perempuan mencapai sekitar Rp978 juta.
Hatami menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara penghormatan kepada wartawan dan peliput perjuangan nasional Iran.
Pernyataannya pertama kali diberitakan Tasnim News Agency dan Mehr News Agency pada 15 Agustus 2026.B erita itu kemudian dikembangkan New York Post pada 16 Agustus 2026 dengan mengutip kantor berita negara Iran, IRNA.
Tasnim menuliskan bahwa hadiah diberikan kepada siapa pun yang “membunuh atau menangkap dan menyerahkan seorang personel militer Amerika yang melakukan agresi”.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sasaran yang dimaksud Iran adalah personel AS yang terlibat dalam operasi militer, bukan warga sipil Amerika ataupun tentara yang berada di luar konteks pertempuran.
Menurut Hatami, rencana itu disusun setelah muncul banyak permintaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam apa yang disebutnya sebagai “jihad finansial”.
Angkatan Darat Iran menyatakan pembayaran hadiah akan dijamin melalui dukungan dana masyarakat yang berpartisipasi.
Hatami mengatakan senjata yang dipakai menghadapi tentara AS yang aktif bertempur akan dibeli dengan harga dua kali lipat dari nilai aslinya.
Pemiliknya kemudian akan memperoleh senjata baru sebagai pengganti.
Senjata lama direncanakan menjadi koleksi museum untuk mengenang perlawanan Iran terhadap pasukan asing.
Dalam perspektif Teheran, museum itu akan menjadi simbol ketahanan nasional menghadapi kekuatan militer yang dinilai mengancam kedaulatan Iran.
Hatami belum menjelaskan prosedur pembuktian, lokasi pelaksanaan, ataupun lembaga yang akan memverifikasi penerima hadiah.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan hanya berlaku terhadap pasukan yang aktif melakukan operasi tempur.
Iran memandang keberadaan pasukan dan pangkalan AS di Asia Barat sebagai jaringan militer yang dapat digunakan untuk menyerang wilayahnya.
Hatami mengatakan Iran tidak akan memberikan ruang bagi Amerika Serikat untuk menjadikan pangkalan di negara-negara tetangga sebagai sumber ancaman.
Ia juga menuntut penarikan militer AS dari Teluk Persia, Laut Oman, dan Selat Hormuz.
Menurut Teheran, kehadiran armada, pesawat tempur, dan fasilitas militer AS di kawasan tersebut menekan kedaulatan, keamanan, serta jalur ekspor energi Iran.
Kebijakan hadiah itu diposisikan sebagai pesan penangkalan terhadap personel AS yang terlibat langsung dalam operasi militer melawan Iran.
Washington sebaliknya menyatakan bahwa pengerahan militernya bertujuan melindungi pasukan, mitra regional, kebebasan navigasi, dan kepentingan keamanan Amerika Serikat.
Perbedaan itu memperlihatkan pertentangan mendasar mengenai siapa yang dianggap bertahan dan siapa yang dipandang melakukan agresi.
Hukum perang memperbolehkan serangan terhadap anggota angkatan bersenjata lawan yang masih aktif bertempur dengan tetap mematuhi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap tentara yang telah menyerah, terluka, ditahan, atau tidak lagi mampu bertempur.
Tentara yang berstatus hors de combat tidak boleh dibunuh atau dijadikan sasaran serangan.
Personel AS yang ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi sebagai tawanan perang berdasarkan Konvensi Jenewa III.
Penyiksaan, penghinaan, eksekusi tanpa pengadilan, pemaksaan pengakuan, dan pembalasan terhadap tawanan tetap dilarang.
Karena itu, istilah “membunuh” dalam kebijakan Iran hanya dapat ditempatkan dalam konteks menghadapi kombatan yang sedang aktif bertempur, bukan orang yang sudah menyerah atau berada dalam penahanan.
Pengumuman Hatami dapat dibaca sebagai strategi untuk menaikkan risiko politik, psikologis, dan operasional bagi pasukan AS yang terlibat dalam peperangan melawan Iran di Asia Barat.
Pesan Teheran ialah bahwa pasukan asing yang melakukan operasi tempur akan menghadapi perlawanan militer dan ketahanan nasional yang didukung masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dan militer tidak menghilangkan kemampuan Iran dalam mengorganisasi pertahanan.
Namun, keterlibatan langsung dalam pertempuran tetap seharusnya berada dalam struktur komando yang jelas agar warga sipil tidak bertindak sendiri tanpa pengawasan.
Dengan batasan tersebut, kebijakan Iran dapat diberitakan sebagai peringatan terhadap tentara AS yang aktif bertempur, bukan sebagai seruan menyerang seluruh personel Amerika yang bertugas di Asia Barat.
Hak Iran untuk mempertahankan kedaulatannya tetap berjalan bersama kewajiban menerima penyerahan, melindungi tawanan, dan menjaga keselamatan penduduk sipil. (Ali)