Categories: News

NTT Tanggap Darurat 14 Hari, Pemprov Jamin Pangan Korban Gempa Flores

SulawesiPos.com – Pemprov Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, berlaku sejak 15 hingga 28 Agustus 2026, sambil menjamin kebutuhan pangan warga terdampak di Flores tetap bisa diakses lebih dulu dan tagihannya dibayar pemerintah daerah setelah masa darurat, di tengah pembaruan BNPB yang mencatat 53 orang meninggal dunia hingga Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 setelah gempa magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Guncangan besar tersebut merusak permukiman dan fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa serta luka-luka, dan mengganggu aktivitas warga di sejumlah kabupaten.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan masa tanggap darurat dipakai untuk mempercepat mobilisasi seluruh sumber daya agar penanganan korban tidak tersendat oleh birokrasi.

“Dengan status tanggap darurat ini, kita ingin memastikan bahwa semua sumber daya bisa segera dikerahkan dan seluruh pihak dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi,” kata Melki Laka Lena.

Fokus utama pemerintah daerah, kata dia, mencakup penyelamatan jiwa, pencarian dan evakuasi korban ke lokasi aman, layanan medis, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan infrastruktur dasar.

Pemprov Minta Toko Tetap Layani Warga Terdampak

Di tengah ancaman kekurangan pasokan jangka pendek, Melki juga meminta toko sembako dan penyedia makanan di Flores tetap membuka akses bagi warga terdampak agar distribusi pangan tidak terhenti pada hari-hari pertama pascagempa.

Ia menjamin pembiayaan barang pokok yang diambil warga akan dihitung kemudian dan dibayar Pemprov NTT melalui APBD serta sumber pembiayaan sah lainnya setelah fase penanganan darurat berjalan.

“Kami minta semua toko yang menjual makanan tetap memberi akses bagi masyarakat agar tetap mendapatkan suplai makanan. Terkait biayanya akan dihitung kemudian, tagihannya akan dibayarkan oleh Pemprov NTT di kemudian hari setelah selesai urusan bencana,” ujar Melki.

Skema itu menunjukkan fokus pemerintah daerah bukan hanya pada evakuasi dan layanan kesehatan, tetapi juga pada upaya menahan krisis kebutuhan dasar di wilayah yang akses logistiknya terganggu setelah gempa.

Korban Tewas Bertambah Jadi 53 Orang

Sementara itu, data korban terus bergerak. BNPB dalam pembaruan resmi pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB menyebut jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Flores meningkat menjadi 53 orang.

Sebaran korban meninggal paling banyak berada di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, lalu disusul wilayah lain seperti Sikka, Ngada, Ende, dan Manggarai Barat.

Ribuan warga juga dilaporkan terdampak dan bertahan di pengungsian.

Kerusakan tidak hanya mengenai rumah warga, tetapi juga fasilitas umum, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan di sejumlah titik terdampak.

Salah satu bangunan yang ikut dilaporkan rusak parah adalah rumah orang tua mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Manggarai.

Bangunan itu disebut ambruk dan mengalami kerusakan struktural berat setelah gempa utama mengguncang kawasan tersebut.

Rumah orang tua mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang ambruk di Manggarai. dok/nttinfo

Penetapan status tanggap darurat selama dua pekan kini menjadi dasar bagi percepatan evakuasi, distribusi bantuan, pelayanan pengungsi, dan pemulihan layanan dasar di Flores, saat warga masih menghadapi ancaman gempa susulan dan ketidakpastian kondisi lapangan.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Korban Gempa NTT Pengungsi NTT Bantuan Gempa Bencana NTT BNPB Gempa NTT Flores gempa Flores Melki Laka Lena Tanggap Darurat NTT Nusa Tenggara Timur