Ilustrasi dugaan pengolahan emas ilegal di apartemen kawasan Jakarta Utara dalam pengungkapan jaringan penyelundupan emas, Senin, 17 Agustus 2026.
SulawesiPos.com – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga menjadikan dua apartemen di Jakarta Utara sebagai lokasi penyimpanan sekaligus pengolahan, dengan estimasi material yang bergerak mencapai 30 kilogram per hari atau hampir Rp3 triliun per bulan sebelum dikirim ke luar negeri.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua warga negara India pada Minggu (16/8/2026) dini hari dan kini masih mendalami peran keduanya dalam mata rantai pengadaan, pengolahan, hingga dugaan penyelundupan emas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan bermula dari penelusuran penyidik terhadap aktivitas penambangan ilegal dari hulu sampai hilir.
Dari pengembangan tersebut, polisi lalu menindak dua apartemen di kawasan Jakarta Utara yang diduga memiliki fungsi berbeda dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas di dalam brankas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar 1 kilogram dan emas berbentuk cincin seberat sekitar 500 gram.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga dipakai mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri, lengkap dengan 18 keping logam putih seberat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu proses pengolahan.
Selain emas dan residu, polisi juga menyita uang tunai dalam rupiah dan dollar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa apartemen di Jakarta Utara tidak hanya dipakai menyimpan emas, tetapi juga menjadi simpul pengolahan sebelum hasilnya dibawa keluar negeri secara ilegal.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi memperkirakan material emas yang diolah jaringan itu bisa mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
Irhamni menyebut jalur yang sedang didalami penyidik mengarah ke Dubai. “Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai,” ujar Irhamni.
Namun, polisi menegaskan angka hampir Rp3 triliun per bulan itu masih berupa perkiraan awal berdasarkan informasi yang diterima penyidik dan belum menjadi hitungan final jumlah emas yang benar-benar telah diselundupkan.
Polisi juga mengungkap dua warga negara India yang ditangkap baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. “Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia,” kata Irhamni.
Menurut dia, keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan, sementara koordinasi dengan Kedutaan India masih disiapkan untuk menentukan langkah lanjutan terhadap keduanya.
Bareskrim menegaskan pengusutan perkara belum berhenti pada dua warga negara asing tersebut karena penyidik masih mengejar pelaku lain, termasuk pihak-pihak di Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.