Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato terkait usulan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. dok/ist
SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa yang dibutuhkan Indonesia. Usulan tersebut disampaikan saat Prabowo memberikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo meminta DPR dan DPD mempertimbangkan perubahan aturan kewarganegaraan agar warga negara Indonesia dengan keahlian khusus tetap dapat memiliki hubungan hukum dengan Indonesia meski memperoleh kewarganegaraan negara lain.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki diaspora dalam jumlah besar yang tersebar di berbagai negara.
Mereka bekerja di berbagai bidang strategis, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, seniman hingga atlet profesional.
Sebagian dari diaspora tersebut, kata Prabowo, memilih atau memperoleh kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga maupun aktivitas profesional di luar negeri.
Pemerintah tidak mengusulkan kewarganegaraan ganda tanpa batas.
Prabowo menekankan skema yang disiapkan bersifat terbatas dan selektif, khususnya untuk individu yang memiliki kemampuan istimewa dan berpotensi memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Prabowo mengatakan mekanisme tersebut nantinya perlu dirancang dengan ukuran yang jelas.
Selain mempertimbangkan kemampuan dan kontribusi calon penerima, pemerintah juga akan memasukkan aspek integritas serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Aspek keamanan dan kepentingan negara juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Presiden menilai kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi salah satu cara Indonesia memanfaatkan potensi diaspora tanpa mengharuskan mereka sepenuhnya memutuskan hubungan dengan negara tempat mereka selama ini berkarier.
Talenta Indonesia di luar negeri dinilai memiliki pengalaman dan keahlian yang dapat memperkuat kapasitas nasional, terutama pada bidang-bidang yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
Usulan perubahan aturan tersebut kini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk dibahas bersama DPR dan DPD.
Jika diterapkan, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas akan menjadi perubahan penting dalam pengelolaan diaspora Indonesia, dengan tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama.