Istana Wapres di IKN
SulawesiPos.com – Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dibuka untuk kunjungan masyarakat pada Sabtu (15/8/2026).
Kesempatan tersebut diberikan selama tiga hari, 15-17 Agustus 2026, dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat yang ingin melihat langsung area dan suasana lingkungan Istana Wapres dapat berkunjung mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita. Akses masuk kunjungan tersedia melalui Gerbang Plaza Demokrasi.
Informasi pembukaan kunjungan tersebut disampaikan Otorita IKN melalui akun Instagram resminya pada Jumat (14/8/2026).
Selama berada di kawasan Istana Wapres, pengunjung hanya diperbolehkan berada di area yang telah ditentukan. Pengunjung juga wajib mengikuti arahan petugas dan tidak diperkenankan memasuki area terbatas tanpa izin resmi.
Otorita IKN menetapkan ketentuan pakaian bagi masyarakat yang berkunjung. Pengunjung diimbau mengenakan atasan berlengan panjang dan berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut, serta sepatu.
Pakaian yang dikenakan juga tidak diperbolehkan terbuka. Pengunjung dilarang mengenakan kaos tanpa lengan, celana pendek, rok mini, jeans, maupun sandal.
Selain ketentuan pakaian, terdapat sejumlah barang dan aktivitas yang dilarang selama berada di kawasan Istana Wapres IKN.
Pengunjung dilarang membawa senjata api atau senjata tajam, narkotika dan obat terlarang, serta makanan dan minuman. Aktivitas merokok dan menggunakan vape juga tidak diperbolehkan.
Larangan lainnya meliputi:
Otorita IKN meminta seluruh pengunjung mematuhi ketentuan yang berlaku selama kunjungan.
Pembukaan Istana Wapres untuk masyarakat ini berlangsung hingga Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.