Categories: News

Bareskrim Bongkar Judol Deposit Pulsa Rp890 Miliar, Sembilan Tersangka Ditangkap

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional bermodus deposit pulsa telepon seluler dengan nilai transaksi lebih dari Rp890 miliar, menangkap sembilan tersangka, dan mengungkap dugaan skema pencucian uang melalui jual beli pulsa di bawah harga pasar dalam perkara yang dipaparkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan jaringan itu mengoperasikan situs Ujangbet dengan server berada di Kamboja.

Pemain disebut melakukan deposit dengan mengirim pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.

Pulsa itu kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya berhubungan dengan perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.

Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa yang sudah terkumpul lalu dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Dari alur itulah, penyidik menduga transaksi jual beli pulsa dipakai untuk menyamarkan hasil perjudian daring.

“Ini adalah kasus pertama,” kata Wira saat menjelaskan temuan modus deposit pulsa itu.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, akumulasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut pada periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Penyidik menyebut sembilan tersangka yang telah ditetapkan berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.

Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: judol Kamboja jakarta judi online Polri PPATK Bareskrim Polri TPPU