Categories: News

Penempatan Manajer KDKMP Belum Dimulai, 29.830 Calon Masih Menunggu

SulawesiPos.com – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai meski puluhan ribu calon pengelola telah menjalani seleksi, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi.

Pemerintah masih menunggu penugasan dari Kementerian BUMN sekaligus mematangkan sejumlah aspek teknis dan regulasi sebelum para manajer ditempatkan di koperasi sesuai kebutuhan wilayah.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan proses penempatan masih berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Salah satu tahapan yang ditunggu yakni penugasan dari Kementerian BUMN.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida seusai menghadiri kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah juga mempertimbangkan penempatan calon manajer berdasarkan wilayah asal. Skema tersebut diharapkan membuat pengelola lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi daerah tempat koperasi menjalankan kegiatan usaha.

Farida mengatakan penataan tersebut membutuhkan waktu karena pemerintah harus menyesuaikan penempatan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya, dilansir dari Antara.

29.830 Calon Manajer Telah Disiapkan

Hingga saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka sebelumnya diproyeksikan mulai bertugas pada Agustus 2026.

Namun, penempatan belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan aspek teknis serta dasar regulasi yang akan menjadi landasan operasional KDKMP.

Pemerintah saat ini juga menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan KDKMP secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut mencakup kelembagaan, pembangunan sarana operasional, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga mekanisme penempatan manajer.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam skema yang disiapkan, KDKMP nantinya diproyeksikan turut menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, pembentukan KDKMP telah mencapai puluhan ribu unit. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP tercatat telah terbentuk di berbagai daerah.

Jumlah tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan sarana operasional. Data Simkopdes mencatat baru 20.626 koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung, termasuk gedung, gudang, gerai, dan sarana operasional lainnya.

Kondisi tersebut membuat penempatan manajer harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing koperasi agar para pengelola dapat langsung menjalankan fungsi dan kegiatan usaha setelah ditempatkan.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Calon Manajer Koperasi Farida Farichah Kopdes Merah Putih Koperasi Desa Manajer Koperasi