Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam mencabut izin impor perusahaan pakan yang diduga memainkan harga setelah menerima keluhan peternak dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
Amran mengatakan pemerintah telah meminta Satgas Pangan memeriksa satu perusahaan yang dicurigai mempermainkan harga pakan, dengan pemeriksaan lapangan dijadwalkan mulai Rabu, 12 Agustus 2026.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” kata Mentan Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan bertindak serampangan terhadap pelaku usaha, tetapi tidak akan memberi ruang bagi praktik yang membebani peternak kecil lewat biaya pakan yang tidak wajar.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya.
Menurut Amran, pemerintah berada di tengah antara kepentingan dunia usaha dan peternak rakyat, sehingga tata niaga pakan harus dijaga tetap sehat agar industri perunggasan bisa tumbuh tanpa menekan produsen kecil.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujarnya.
Amran menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak yang dinilai tidak boleh terus-menerus menanggung tekanan biaya produksi.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” katanya.
Ia menambahkan pengawasan tidak hanya akan melihat selisih harga antara kebijakan pemerintah dan kondisi lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran administrasi, praktik monopoli, hingga unsur pidana bila ditemukan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan skema stabilisasi biaya produksi tetap berjalan, termasuk kelanjutan distribusi pakan melalui program SPHP Bulog sampai akhir 2026 agar peternak mendapat kepastian pasokan.
Amran juga menilai pengendalian harga pakan harus dibarengi kepastian harga telur di tingkat peternak agar intervensi pemerintah tidak timpang.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Amran.
Selain pengawasan harga, pemerintah memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” kata Amran.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran akan diverifikasi lebih dulu melalui pemeriksaan lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.
Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, mulai dari sanksi administratif, pelimpahan ke KPPU untuk dugaan praktik monopoli, hingga proses pidana bila unsur hukumnya terpenuhi.