Portal Perlinsos login scan wajah dan alur sanggah bansos di portal Kemensos.
SulawesiPos.com – Kementerian Sosial menerapkan verifikasi wajah berbasis biometrik pada Portal Perlinsos. Fitur tersebut digunakan dalam proses login maupun pengajuan sanggahan data bantuan sosial.
Penerapan verifikasi biometrik membuat warga tidak cukup hanya memasukkan NIK atau mengunggah dokumen kependudukan.
Sistem juga meminta pengguna melakukan pemindaian wajah melalui kamera perangkat untuk memastikan identitas yang digunakan sesuai dengan pemiliknya.
Layanan tersebut tersedia melalui portal perlinsos.kemensos.go.id dan terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta basis data kependudukan Ditjen Dukcapil.
Dengan mekanisme tersebut, proses autentikasi dibuat lebih ketat untuk mengurangi potensi penyalahgunaan identitas dalam layanan perlindungan sosial.
Salah satu tahapan yang membutuhkan pemindaian wajah adalah ketika pengguna melakukan login secara mandiri.
Setelah memasukkan NIK dan PIN IKD, pengguna akan diminta memberikan akses kamera pada perangkat.
Selanjutnya, sistem melakukan pencocokan wajah dengan identitas yang tersimpan dalam sistem.
Proses tersebut menggunakan mekanisme liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai berasal dari orang yang benar-benar berada di depan kamera.
Karena itu, sistem dapat meminta pengguna melakukan gerakan tertentu, seperti berkedip, menoleh, atau menganggukkan kepala.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk membedakan wajah asli dengan gambar, tangkapan layar, maupun rekaman video.
Verifikasi biometrik tidak hanya digunakan ketika masuk ke portal.
Fitur tersebut juga muncul pada tahap akhir ketika masyarakat mengajukan sanggahan terhadap data bantuan sosial.
Warga yang mendapatkan status “Belum Layak” tetapi merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan melalui portal.
Dalam proses tersebut, pemohon dapat diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung sesuai kebutuhan sistem.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, proses pengajuan ditutup dengan verifikasi wajah.
Tahapan ini menjadi bagian dari autentikasi pemohon sebelum sistem menerbitkan nomor pengajuan.
Penerapan biometrik membuat proses akses Portal Perlinsos menjadi lebih ketat dibandingkan sekadar memasukkan data identitas.
Pengguna perlu memastikan IKD telah aktif, mengetahui PIN yang digunakan, serta memiliki perangkat dengan kamera yang dapat berfungsi dengan baik.
Integrasi dengan data kependudukan juga dimaksudkan untuk memastikan identitas yang digunakan dalam layanan benar-benar berkaitan dengan pemiliknya.
Selain dokumen kependudukan, dalam pengajuan pembaruan data masyarakat dapat diminta melampirkan dokumen pendukung lainnya, termasuk KTP, KK, informasi pelanggan listrik jika diperlukan, serta foto kondisi rumah dengan informasi lokasi sesuai ketentuan sistem.
Proses pemindaian wajah dapat mengalami kendala apabila kamera atau kondisi lingkungan tidak mendukung.
Agar verifikasi berjalan lebih lancar, pengguna sebaiknya melakukan pemindaian di tempat dengan pencahayaan cukup. Dengan cara sebagai berikut:
Dengan penerapan verifikasi wajah ini, akses layanan perlindungan sosial semakin mengandalkan pencocokan identitas digital dan biometrik, bukan hanya data administratif yang dimasukkan pengguna.