Mentan Amran saat meninjau lahan pertanian terdampak kekeringan di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
SulawesiPos.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan aturan baru agar buruh tani di seluruh Indonesia dapat mengakses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan keterbatasan status atau ketentuan administratif tidak lagi menjadi penghalang bagi buruh tani yang membutuhkan alat produksi di lapangan.
Rencana tersebut disampaikan Mentan Amran saat meninjau lahan pertanian terdampak kekeringan di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Amran mengatakan, masih banyak buruh tani yang membutuhkan traktor, combine harvester, alat tanam, maupun alsintan lainnya, tetapi belum dapat menerima bantuan karena terbentur regulasi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau petani yang membutuhkan.
“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” tegas Amran.
Menurut Amran, perubahan aturan tersebut akan diarahkan pada penyederhanaan proses sekaligus memperluas akses bantuan bagi buruh tani. Pemerintah, kata dia, harus memastikan bantuan pertanian tidak berhenti pada mereka yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan alat untuk menggarap lahan.
Ia juga meminta proses pengusulan bantuan dibuat lebih sederhana dengan memberikan peran lebih besar kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL dinilai paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan persoalan petani di wilayah kerjanya.
“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” kata Amran.
Amran menegaskan penyederhanaan tersebut merupakan bagian dari semangat pemerintah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan kebutuhan petani di lapangan harus segera direspons dan tidak boleh tertahan oleh rantai birokrasi yang panjang.
“Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi,” ujarnya.
Amran menilai prinsip tersebut penting diterapkan terutama ketika petani menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan cepat. Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan justru menambah beban petani melalui prosedur yang berbelit.
Dalam kunjungannya ke Gresik, Amran juga langsung mengecek kondisi sawah dan sumber air setelah menerima informasi mengenai lahan pertanian yang terdampak kekeringan lebih dari 200 hektare.
“Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan 200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan solusi di lapangan, harus kita selesaikan. Tidak ada basa-basi, tidak ada birokrasi panjang. Langsung kita berikan pompa,” tegasnya.
Penanganan kekeringan tersebut dilakukan melalui langkah cepat berupa dukungan pompa. Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan memperhatikan rencana pembangunan kolam retensi untuk mengatasi persoalan kekurangan air yang berulang di wilayah tersebut.
Amran menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila terdapat persoalan lahan yang perlu diselesaikan dalam pembangunan infrastruktur pendukung tersebut.
Mentan Amran menegaskan, kebijakan baru untuk membuka akses alsintan bagi buruh tani merupakan bagian dari upaya mempercepat pelayanan pemerintah hingga tingkat lapangan. Menurutnya, bantuan pertanian harus hadir ketika petani membutuhkannya, terutama untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan produksi.
“Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa bantu, kita bantu,” tegas Amran.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian tidak hanya berupaya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memastikan dukungan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh petani dan buruh tani yang bekerja di lapangan.