Empat tersangka kasus dugaan korupsi media placement Bank BJB mengenakan rompi tahanan KPK usai diumumkan penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Agustus 2026. dok/ist
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan atau media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.”
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa media placement Bank BJB pada 2021 hingga 2023.
Nilai anggaran untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring disebut mencapai sekitar Rp410 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menduga pengadaan dilakukan melalui sejumlah agensi.
Penyidik menemukan adanya selisih antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan dana yang kemudian diteruskan kepada media untuk penempatan iklan.
Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan kerugian negara.
“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Penyidik juga menduga paket pengadaan dipecah untuk menghindari proses lelang.
Selain itu, sejumlah agensi diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan media placement.
Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Namun, Yuddy belum menjalani penahanan pada Senin malam.
KPK menyebut mantan Dirut Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang sakit.
Yuddy disebut telah menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik.
Pemeriksaan terhadapnya akan kembali dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Yuddy masih berlanjut dan belum terdapat keputusan penahanan terhadap dirinya.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.