Categories: News

Fadil Imran dan Karyoto Sempat Masuk Bursa Calon Kapolri, tetapi Sama-Sama Tersandung Batas Pensiun 58 Tahun

SulawesiPos.com – Komjen Pol Fadil Imran dan Komjen Pol Karyoto sempat diperbincangkan dalam bursa calon Kapolri berkat rekam jejak panjang, jabatan strategis, dan pengalaman memimpin wilayah-wilayah penting. Namun, menjelang pertengahan hingga akhir 2026, dua jenderal bintang tiga itu justru berada di persimpangan yang sama karena keduanya segera memasuki usia 58 tahun, yang selama ini menjadi batas pensiun anggota Polri.

Situasi itu menjadi sorotan karena perubahan ketiga UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, memang menaikkan batas usia pensiun anggota kepolisian, tetapi tidak otomatis mengantar semua perwira tinggi aktif bertahan sampai usia 60 tahun.

Dalam aturan baru itu, tamtama dan bintara dibatasi sampai 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi sampai 60 tahun, dengan kekhususan tambahan untuk perwira tinggi bintang empat.

Di atas kertas, perubahan itu tampak membuka ruang lebih panjang bagi perwira tinggi.

Namun, ketentuan peralihannya justru menjadi penentu nasib jenderal-jenderal yang sudah berada di ambang pensiun ketika undang-undang baru mulai berlaku.

Aturan peralihan menyebut batas baru berlaku penuh bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku.

Anggota yang sudah berusia 57 tahun ketika aturan baru berlaku hanya mendapat perpanjangan sampai usia 59 tahun.

Sementara anggota yang akan genap 58 tahun pada 2026 akan memasuki pasa pensiun.

Secara sederhana, personel kelahiran 1970 dan sesudahnya berada di kelompok yang paling aman untuk menikmati skema penuh sampai 60 tahun karena pada 9 Juni 2026 usia mereka masih 56 tahun atau lebih muda.

Untuk kelahiran 1969, hasilnya bergantung pada bulan lahir.

Mereka yang pada 9 Juni 2026 masih berusia 56 tahun masih bisa masuk jalur 60 tahun, tetapi yang saat itu sudah berusia 57 tahun hanya berhenti di 59 tahun.

Adapun kelahiran 1968, termasuk Fadil Imran dan Karyoto, masuk kelompok yang pada 2026 mencapai usia 58 tahun sehingga tidak bisa diperpanjang masa pensiunnya.

Fadil Imran lahir pada 14 Agustus 1968.

Artinya, per Minggu, 9 Agustus 2026, jaraknya tinggal beberapa hari menuju ulang tahun ke-58.

Karyoto lahir pada 27 Oktober 1968.

Dengan demikian, ia juga tetap masuk kelompok kelahiran 1968 yang segera memasuki usia pensiun.

Karena itulah, dua nama yang sempat dianggap punya bobot dalam percakapan calon Kapolri itu pada saat yang sama dibatasi oleh kalender dan ketentuan peralihan undang-undang.

Lalu, siapa sebenarnya Fadil Imran dan Karyoto?

Fadil Imran dikenal sebagai jenderal Polri berlatar reserse yang lahir di Makassar pada 14 Agustus 1968 dan lulus dari Akpol 1991.

Kariernya lama bergerak di jalur penegakan hukum, mulai dari posisi di lingkungan reserse Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri.

Namanya pernah menonjol saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat dan kemudian saat memimpin direktorat siber serta direktorat tindak pidana tertentu di Bareskrim.

Dalam perjalanan karier berikutnya, Fadil juga pernah menjadi Kapolda Jawa Timur, lalu Kapolda Metro Jaya, sebelum dipercaya memimpin Baharkam Polri dan kemudian menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

Rekam jejak itu membuat Fadil kerap dilihat sebagai figur lapangan yang kuat, dengan pengalaman operasi, reserse, dan kepemimpinan di daerah dengan kompleksitas tinggi.

Sementara itu, Karyoto lahir di Pemalang, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 1968 dan merupakan lulusan Akpol 1990.

Seperti Fadil, ia juga lama ditempa di bidang reserse.

Karyoto pernah menjabat Kapolres Ketapang, Kapolresta Barelang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Wakapolda Sulawesi Utara, hingga Wakapolda DIY.

Namanya makin dikenal secara nasional ketika dipercaya menjadi Deputi Penindakan di KPK, sebuah posisi yang menempatkannya di garis depan penanganan perkara korupsi besar.

Sesudah itu, Karyoto naik menjadi Kapolda Metro Jaya dan kemudian dipercaya memimpin Baharkam Polri.

Kombinasi pengalaman di reserse, KPK, dan komando kewilayahan itulah yang membuat nama Karyoto ikut diperhitungkan dalam percakapan suksesi di tubuh Polri.

Di tengah rekam jejak besar itu, arah karier Fadil Imran dan Karyoto kini justru dibatasi ketentuan transisi dalam UU Polri yang baru.

Keduanya tetap menjadi nama penting dalam jajaran perwira tinggi Polri, tetapi secara hukum tidak berada pada kelompok umur yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

Fadil dan Karyoto sama-sama berada di jalur yang hanya membuka ruang hingga 59 tahun, karena ketika undang-undang baru berlaku mereka sudah masuk generasi kelahiran 1968 yang pada 2026 mencapai usia 58 tahun.

Fakta itulah yang membuat dua jenderal yang sempat digadang-gadang dalam bursa Kapolri itu kini juga dibaca sebagai simbol batas generasi di tubuh Polri.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Baharkam Polri Fadil Imran kapolri Karyoto Polri UU Polri