Almarhum Yurizal, pasien BPJS viral yang dicibir nakes usai curhat di medsos.
SulawesiPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap alasan pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pasien tersebut membutuhkan ruang High Care Unit (HCU). Namun, jumlah ruang HCU di RSCM terbatas.
Azhar menjelaskan RSCM merupakan pusat rujukan nasional sehingga tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit tersebut sangat tinggi.
“Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu,” katanya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Azhar, almarhum pasien BPJS Kesehatan tersebut memiliki penyakit tertentu yang tidak dapat disebutkan, disertai keganasan. Pihak keluarga disebut telah memahami kondisi dan kasus yang dialami pasien.
Sebelumnya, seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yusrizal mengunggah pengalamannya saat menunggu ruang perawatan melalui media sosial Threads.
Dalam unggahannya, Yusrizal mengaku telah menunggu selama delapan jam tetapi belum mendapatkan ruang perawatan.
Keluhan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Sejumlah akun bahkan memberikan komentar bernada negatif yang belakangan diketahui merupakan akun milik tenaga kesehatan.
Komentar-komentar tersebut kemudian menjadi sorotan setelah kembali viral di media sosial.
Viralnya komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS tersebut turut mendapat perhatian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi menegaskan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelayan masyarakat harus tetap mengedepankan empati, terutama ketika berhadapan dengan pasien yang sedang sakit.
“Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu,” ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai respons atas viralnya komentar sejumlah nakes terhadap unggahan pasien BPJS Kesehatan.
Kasus komentar nir-empati tersebut kini juga masuk dalam penanganan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
KKI menyebut telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar nir-empati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan tenaga kesehatan yang teridentifikasi berasal dari berbagai latar belakang profesi dan status kepegawaian.
“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga,” kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril.
KKI akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.
Investigasi tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Syahril juga mengatakan jumlah tenaga kesehatan yang teridentifikasi masih berpotensi bertambah selama proses investigasi berlangsung.
“Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,” katanya.
Sorotan terhadap komentar tenaga kesehatan di media sosial juga mendapat perhatian Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya mengingatkan tenaga kesehatan agar tetap menjaga etika ketika menggunakan media sosial.
Menurut Asep, status sebagai tenaga kesehatan membawa tanggung jawab moral yang tetap melekat meskipun seseorang sedang berada di ruang digital.
“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” katanya.
Asep menilai profesi tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan. Karena itu, sikap profesional dinilai harus tetap tercermin, baik ketika memberikan pelayanan kepada pasien maupun saat beraktivitas di media sosial.
Ia juga mengingatkan setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama.
Selain persoalan etika, Asep menekankan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi pasien tidak boleh menjadi dasar untuk membedakan pelayanan.
Ia meminta tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi melalui media sosial diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan antrean ruang perawatan, tetapi juga etika tenaga kesehatan dalam berkomunikasi dengan pasien dan masyarakat di ruang digital.