Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih penting untuk memulihkan uang negara daripada sekadar menghukum mati koruptor.
SulawesiPos.com – Ahmad Sahroni memilih perampasan aset ketimbang hukuman mati dalam merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia agar koruptor dijatuhi hukuman paling berat. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan penguatan RUU Perampasan Aset lebih penting karena dinilai bisa memulihkan uang negara yang telanjur dikorupsi, saat perdebatan soal sanksi untuk pelaku korupsi kembali menguat pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sahroni menyebut hukuman mati tidak otomatis mengembalikan kerugian negara yang sudah dirampas koruptor.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan di Komisi III DPR harus diarahkan untuk memastikan negara bisa menarik kembali aset hasil korupsi sekaligus memperkuat pencegahan.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ucap dia.
Pernyataan Sahroni muncul setelah MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Organisasi itu menilai korupsi di Indonesia sudah berada pada level darurat dan perlu dijawab dengan langkah hukum yang keras.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan isu hukuman mati bagi koruptor sudah beberapa kali dibahas bersama pemerintah, termasuk saat berdiskusi dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil pada Rabu, 5 Agustus 2026.
MUI juga menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus menghadirkan efek jera yang lebih kuat di tengah kemarahan publik terhadap kasus korupsi.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Di tengah dorongan hukuman mati itu, MUI menyatakan perampasan aset tetap harus berjalan karena menyangkut pengembalian kekayaan negara yang diambil pelaku korupsi.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Sahroni, di sisi lain, memilih menekankan jalur pemulihan aset negara melalui legislasi yang sedang dibahas DPR, sambil meminta MUI fokus pada peran pembinaan umat dan pengawasan pesantren.
“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ujar dia.