Ikatan Dokter Indonesia
SulawesiPos.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius terkait maraknya fenomena tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai menunjukkan sikap kurang berempati terhadap pasien di media sosial.
Organisasi profesi itu menegaskan perilaku yang memojokkan pasien tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, mengatakan fenomena tersebut harus disikapi secara bijak, proporsional, tetapi tetap tegas.
“Fenomena ini perlu disikapi secara bijak dan proporsional. Di satu sisi, fenomena ini dapat dipicu oleh kelelahan emosional (burnout) atau kurangnya pemahaman digital professionalism sebagian oknum. Namun di sisi lain, bila benar terdapat konten yang merendahkan atau memojokkan pasien, tentu hal tersebut tidak sejalan dengan etika profesi kedokteran dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap profesi,” kata Mahesa saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Mahesa, tingginya beban kerja, tekanan sistem pelayanan kesehatan, hingga kelelahan emosional memang dapat memengaruhi kondisi psikologis tenaga kesehatan.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk bersikap nirempati terhadap pasien.
Ia menegaskan media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kesehatan yang berbasis bukti ilmiah, meningkatkan literasi masyarakat, serta menyebarkan empati, bukan menjadikan kondisi atau identitas pasien sebagai bahan konten.
“Media sosial seyogianya menjadi ruang untuk edukasi berbasis bukti, meningkatkan literasi kesehatan, dan menyebarkan empati, bukan menjadi ruang yang berpotensi melanggar kerahasiaan atau merendahkan martabat pasien,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahesa juga mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan setiap akun yang mengaku sebagai dokter atau tenaga kesehatan benar-benar berasal dari profesi tersebut.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada akun palsu yang sengaja menggunakan identitas tenaga kesehatan untuk memancing polemik di ruang digital.
“Perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap identitas akun yang bersangkutan. Jika ternyata akun tersebut bukan tenaga kesehatan dan menggunakan identitas palsu, maka persoalannya bukan lagi semata pelanggaran etik profesi, melainkan dapat masuk ke ranah penipuan publik maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Mahesa.
Karena itu, IDI mendorong agar setiap dugaan pelanggaran etik maupun hukum diproses secara objektif berdasarkan hasil verifikasi identitas dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penanganannya tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan profesi tenaga kesehatan secara umum.