Categories: News

Bea Cukai Tanjung Priok Sita 25 Unit Harley-Davidson Ilegal Asal China

SulawesiPos.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan penyitaan terhadap puluhan unit kendaraan bermotor roda dua dan rangka jenis Harley-Davidson yang diduga diimpor secara ilegal dari China. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan keterangan resmi otoritas kepabeanan, penindakan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemeriksaan awal bermula dari deteksi anomali oleh mesin pemindai X-ray terhadap dua peti kemas. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara fisik barang dan dokumen pemberitahuan impor. Importir diduga kuat menggunakan modus misdeclaration atau pemalsuan data manifes barang.

Di dalam peti kemas tersebut, petugas menemukan total 25 unit barang, yang terdiri atas 5 unit motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka motor bekas.

Menurut pihak berwenang, aktivitas importasi ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025, yang memuat larangan masuknya kendaraan bekas ke wilayah pabean Indonesia.

Selain itu, 20 unit rangka bekas yang ditemukan dinilai tidak memenuhi syarat kelengkapan perizinan, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Saat ini, seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. KPU Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan masih berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait mekanisme penyelesaian aset tersebut, apakah akan berujung pada proses lelang atau pemusnahan. (estu)

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: barang ilegal Bea Cukai China Harley Davidson