Dua puluh lima negara bagian menghadang palu tarif Trump demi melindungi konstitusi, bisnis, dan konsumen Amerika. (Ilustrasi: ChatGPT).
SulawesiPos.com – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York pada Senin (3/8/2026), karena tarif baru 10–12,5 persen terhadap barang dari 59 negara dan Uni Eropa yang diberlakukan melalui Section 301 dinilai hanya menjadi dalih untuk menghidupkan kembali bea impor global yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Demikian laporan Associated Press (AP) yang ditulis Paul Wiseman dan Mae Anderson serta diperbarui pada 4 Agustus 2026 pukul 05.11 WITA.
Gugatan tersebut dipimpin New York dan diikuti Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.
Para penggugat menilai tidak terdapat hubungan rasional yang memadai antara persoalan kerja paksa dalam rantai pasok internasional dan penerapan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang utama Amerika Serikat.
Jaksa Agung New York Letitia James menuduh pemerintahan Trump kembali berusaha menaikkan beban pajak keluarga dan perusahaan secara ilegal setelah kalah di Mahkamah Agung.
Tarif tersebut mulai diberlakukan pada 24 Juli 2026 dan mencakup sebagian besar impor dari mitra dagang yang menyumbang sekitar 99 persen pasokan barang impor Amerika Serikat, meskipun sejumlah produk seperti bahan informasi, donasi, bagasi penumpang, dan barang yang sudah terkena tarif Section 232 dikecualikan.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menetapkan tarif 10 persen bagi perekonomian yang dinilai telah mengambil langkah tertentu untuk melarang barang hasil kerja paksa, sedangkan tarif 12,5 persen dikenakan kepada negara yang dianggap belum memiliki atau belum menegakkan larangan secara efektif.
Pemerintahan Trump menyatakan tarif itu merupakan hasil 60 penyelidikan yang dimulai USTR pada 12 Maret 2026 terhadap kebijakan mitra dagang dalam mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.
USTR juga menggelar dengar pendapat publik pada 28–29 April 2026 sebelum mengumumkan tindakan perdagangan tersebut pada 23 Juli 2026, sehari sebelum tarif mulai berlaku.
Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan bahwa kegagalan suatu negara melarang dan menghentikan impor barang hasil kerja paksa merupakan praktik tidak wajar yang membebani perdagangan serta pekerja Amerika.
Gedung Putih meyakini Section 301 dalam Trade Act of 1974 memberi pemerintah kewenangan mengambil tindakan terhadap kebijakan asing yang tidak adil, diskriminatif, atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.
Berbeda dari dasar hukum tarif sebelumnya, Section 301 telah digunakan selama beberapa dekade dan pernah menjadi landasan Trump mengenakan tarif besar terhadap China pada masa jabatan pertamanya.
Namun, negara-negara bagian penggugat menilai pemerintah belum membuktikan secara spesifik kesalahan setiap negara, hubungan antara praktik yang dituduhkan dan kerugian terhadap perdagangan AS, serta kemampuan tarif global tersebut untuk menghapus kerja paksa.
Perselisihan ini bermula ketika Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif dua digit terhadap hampir seluruh negara dengan alasan defisit perdagangan Amerika telah menjadi keadaan darurat nasional.
Mahkamah Agung AS dalam putusannya pada 20 Februari 2026 menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif karena Konstitusi menempatkan kekuasaan perpajakan dan bea masuk pada Kongres, bukan pada cabang eksekutif.
Putusan tersebut memaksa pemerintah memulai proses pengembalian tarif yang telah dibayar importir, kemudian menggantinya dengan tarif global sementara 10 persen yang berakhir pada tengah malam 24 Juli 2026.
Tarif berbasis Section 301 langsung berlaku ketika skema sementara itu berakhir, sehingga para penggugat melihat kesamaan cakupan dan waktu penerapan sebagai bukti bahwa isu kerja paksa dipakai untuk mempertahankan kebijakan tarif global Trump.
Gugatan 25 negara bagian itu menyusul dua perkara yang diajukan sejumlah usaha kecil pada Juli 2026, termasuk perusahaan mainan edukatif, importir rempah-rempah, dan penjual jam tangan, yang menyatakan pemerintah tidak memenuhi tahapan pembuktian sebagaimana diwajibkan Section 301.
Pakar hukum perdagangan Barry Appleton menilai posisi pemerintah kali ini lebih kuat dibandingkan ketika menggunakan IEEPA karena Section 301 secara eksplisit mengatur investigasi, konsultasi, catatan publik, dan tindakan terhadap praktik dagang asing.
Meski demikian, kemiripan tarif baru dengan beberapa skema global sebelumnya dapat menyulitkan pemerintah membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dirancang untuk memberantas kerja paksa dan bukan sekadar mengganti sumber pendapatan yang hilang akibat putusan Mahkamah Agung.
Secara ekonomi, tarif dipungut pemerintah Amerika dari perusahaan pengimpor ketika barang memasuki negara itu, sehingga sebagian biaya dapat diserap perusahaan, dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga, atau dialihkan kepada pemasok asing melalui negosiasi harga.
Karena tarif mencakup hampir seluruh impor, dampaknya berpotensi menjalar ke biaya bahan baku, produk konsumsi, investasi perusahaan, daya saing industri, dan inflasi, bukan hanya kepada negara asing yang menjadi sasaran kebijakan.
Persoalan kerja paksa yang dijadikan dasar kebijakan tetap merupakan krisis kemanusiaan nyata karena Organisasi Perburuhan Internasional memperkirakan 27,6 juta orang berada dalam kerja paksa dan praktik tersebut menghasilkan keuntungan ilegal sekitar US$236 miliar setiap tahun (ILO).
Namun, perkara ini akan menguji apakah ancaman kemanusiaan global dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan tarif hampir universal atau apakah hukum mewajibkan pemerintah menunjukkan pelanggaran, kerugian, dan tindakan korektif yang terukur bagi setiap mitra dagang.
Pengadilan pada akhirnya akan menentukan apakah pemerintahan Trump masih bergerak di dalam batas yang ditetapkan Kongres melalui Section 301 atau kembali memperluas kekuasaan presiden secara sepihak dalam kebijakan perdagangan internasional. (Ali)