Pilot Malaysia Mohd Saufi yang ditangkap karena membawa narkoba.
SulawesiPos.com – Rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekam aksi seorang pilot maskapai asing asal Malaysia yang diduga berupaya menyelundupkan 70.114 butir ekstasi bersama sabu ke Indonesia melalui Terminal 3 kedatangan internasional, sebelum akhirnya dibekuk petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada akhir Juli 2026 di Tangerang, Banten.
Pilot bernama Mohd Saufi bin Othman itu disebut membawa narkotika di dalam koper setelah mendarat dari Kuala Lumpur dengan penerbangan Malaysia Airlines MH727.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai bagasi pelaku saat melewati mesin X-ray, lalu pendalaman dilanjutkan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan pelaku bergerak di area kedatangan internasional sambil membawa koper yang kemudian diketahui berisi puluhan kilogram narkotika.
Sorotan utama dari rekaman itu adalah dugaan upaya pelaku mengelabui petugas dengan memanfaatkan statusnya sebagai awak penerbangan internasional.
Petugas kemudian menemukan total 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram, serta sabu yang ikut dibawa dalam pengiriman tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap potensi penyalahgunaan jalur kru penerbangan untuk penyelundupan narkoba lintas negara melalui bandara internasional.
Menurut penelusuran aparat, pelaku diduga dijanjikan bayaran puluhan ribu ringgit untuk mengantarkan barang haram itu ke Indonesia.
Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk apakah penyelundupan itu terkait pengiriman sebelumnya melalui rute serupa.
Pelaku kini dijerat perkara narkotika dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.