Pengaca Ruben Onsu, Minola saat menunjukkan bukti chat via WhatsApp kepada Denny Sumargo dalam podcast. Foto: Tangkapan Layar YouTube Curhat Bang.
SulawesiPos.com – Tim Ruben Onsu membantah isu yang menyebut presenter itu mengidap penyakit menular dengan membuka hasil tes laboratorium dan melaporkan penyebar hoaks ke polisi, saat kabar tersebut terus beredar di media sosial.
Angle paling kuat dalam perkembangan kasus ini bukan lagi sekadar bantahan lisan, melainkan keputusan kubu Ruben membawa hasil pemeriksaan laboratorium sekaligus menempuh jalur hukum.
Laporan Tribunnews menyebut tim Ruben menegaskan informasi yang beredar soal kondisi kesehatan artis itu tidak benar dan dinilai telah menyesatkan publik.
Karena itu, bantahan disertai langkah hukum diposisikan sebagai upaya menghentikan spekulasi yang terus berkembang di ruang digital.
Dalam penjelasannya, tim Ruben disebut membeberkan hasil tes laboratorium untuk menunjukkan bahwa isu penyakit menular yang ramai dibicarakan tidak sesuai dengan fakta yang mereka pegang.
Langkah membuka hasil tes ini menjadi titik penting karena bantahan tidak hanya disampaikan melalui pernyataan umum, tetapi juga melalui dokumen yang diklaim sebagai dasar pembuktian.
Di saat yang sama, isu tersebut sudah telanjur menyebar luas dan memicu berbagai komentar serta spekulasi di media sosial.
Situasi itulah yang kemudian mendorong kubu Ruben mengambil langkah lebih tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Tribunnews juga menyoroti bahwa tim Ruben telah melaporkan pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong tersebut ke kepolisian.
Fokus pelaporan ini diarahkan pada penyebaran narasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan memperluas hoaks mengenai kondisi kesehatan pribadi Ruben.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa isu kesehatan figur publik mudah berubah menjadi konsumsi liar di media sosial ketika potongan informasi beredar tanpa verifikasi memadai.
Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, polemik soal isu kesehatan Ruben Onsu masih menjadi perhatian warganet, sementara kubu yang bersangkutan menegaskan bantahan resminya dan memilih jalur hukum untuk menindak penyebar hoaks.