Categories: News Hukum

Bagaimana Peran Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam Perkara yang Sama? Dari Jaksa, Pengacara, hingga Pengusaha

SulawesiPos.com – Dugaan keterhubungan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam satu rangkaian perkara kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dan, di saat hampir bersamaan, menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dari titik ini, publik mulai membaca bukan lagi sekadar nama per nama, melainkan pola peran yang saling beririsan antara jaksa, pengacara, dan pengusaha.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan tujuh perusahaan yang diperiksa adalah pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan. Dalam kesempatan lain, Rudi juga menegaskan bahwa penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

Sampai Jumat, 31 Juli 2026, konstruksi yang paling aman dibaca dari fakta terbuka adalah bahwa Febrie berada di titik sentral sebagai mantan pejabat penegak hukum yang kini menjadi tersangka TPPU, Don Ritto muncul sebagai advokat yang jasanya dipakai sejumlah perusahaan dan namanya berulang kali muncul dalam pengembangan perkara, sedangkan Nurman Herin tampil sebagai pihak swasta yang diduga berada di lingkar lama Febrie sekaligus terkait dengan simpul bisnis yang ikut ditelisik.

Febrie: Jaksa yang Kini Berada di Pusat Perkara

Peran Febrie paling jelas karena ia berada di jantung perkara. Sebagai mantan Jampidsus, ia sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara-perkara besar. Kini justru nama Febrie yang menjadi poros utama penyidikan dugaan TPPU. Dari sinilah semua benang lain ditarik, termasuk relasi lama, pengacara yang dekat dengan perkara, hingga pihak-pihak swasta yang diduga ikut tersambung.

Posisi Febrie menjadi sangat sensitif karena ia bukan sekadar tokoh hukum biasa, melainkan bekas pejabat tinggi yang pernah memiliki pengaruh besar di lingkungan penegakan hukum. Karena itu, ketika penyidik mulai mengembangkan kasus TPPU, sorotan publik langsung mengarah pada kemungkinan adanya jaringan yang bekerja di sekitar kekuasaan, layanan hukum, dan kepentingan bisnis.

Don Ritto: Pengacara yang Jaringannya Ikut Ditelusuri

Di antara tiga nama itu, Don Ritto menempati posisi yang berbeda. Ia tidak datang dari lembaga penegak hukum, melainkan dari profesi advokat. Namun justru karena peran itu, namanya dipandang penting. Penyidik kini memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa Don Ritto untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Fakta ini membuat Don dibaca bukan hanya sebagai pengacara, tetapi sebagai pintu masuk untuk memahami siapa berhubungan dengan siapa dan untuk kepentingan apa.

Meski demikian, sampai Jumat, 31 Juli 2026, status Don Ritto dalam penyidikan TPPU yang sedang dikembangkan Kejaksaan Agung masih disebut sebagai saksi. Ini berbeda dengan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang sudah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan TPPU tersebut. Karena itu, menulis bahwa ketiganya sudah pasti menjadi tersangka dalam kasus yang identik pada tahap ini berisiko melampaui fakta yang sudah dibuka resmi.

Namun di ruang publik, nama Don memang tidak bisa dilepaskan dari pusaran perkara. Dalam rangkaian kasus yang beririsan, ia sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang kemudian ikut berkaitan dengan pengusutan terhadap Febrie. Dari sinilah muncul persepsi publik bahwa Don bukan figur pinggiran, melainkan salah satu simpul penting dalam jejaring yang sedang dibongkar.

Nurman Herin: Pengusaha dan Lingkar Lama Jambi

Sementara itu, Nurman Herin memberi dimensi yang berbeda lagi. Ia bukan jaksa dan bukan pengacara, tetapi pihak swasta yang disebut sebagai rekan lama Febrie dari Jambi. Ketika penyidik menetapkannya sebagai tersangka baru, pembacaan atas perkara ini berubah. Kasus yang semula terlihat bertumpu pada Febrie dan nama-nama hukum di sekitarnya kini bergerak ke arah simpul bisnis dan relasi personal lama.

Penelusuran dokumen perseroan yang dikutip media menunjukkan Nurman pernah tercatat sebagai komisaris di PT Kresna Pusaka Energi. Dalam struktur yang sama, Don Ritto menjadi direktur sekaligus pemegang saham dominan. Perusahaan itu kemudian terhubung dengan PT Parwita Permata Mulia dan PT Tribhakti Inspektama. Rangkaian ini membuat nama Nurman dan Don tidak lagi dibaca hanya sebagai dua orang yang saling mengenal, tetapi sebagai bagian dari jejaring bisnis yang bentuk administratifnya bisa ditelusuri.

Di titik inilah hubungan tiga sosok itu menjadi lebih mudah dipahami publik. Febrie berada di pusat perkara sebagai mantan jaksa dan tersangka TPPU. Don hadir sebagai pengacara yang namanya terkait dengan perusahaan-perusahaan pengguna jasa hukum dalam jalur perkara. Nurman masuk sebagai pengusaha dan rekan lama yang jejak korporasinya bersinggungan dengan Don sekaligus disebut berada di lingkar Febrie. Kombinasi tiga peran ini yang kemudian melahirkan persepsi adanya “konspirasi”.

Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum mengumumkan secara resmi adanya konstruksi konspirasi tiga orang dalam pengertian hukum yang tegas. Yang sudah terbuka dan terverifikasi baru sampai pada dugaan jejaring atau pola peran yang saling beririsan dalam perkara yang sama. Karena itu, istilah yang paling aman dipakai untuk saat ini bukan menyatakan konspirasi sebagai fakta final, melainkan menjelaskan bagaimana publik membaca pola hubungan Febrie sebagai jaksa, Don sebagai pengacara, dan Nurman sebagai pengusaha dalam pusaran kasus yang sedang diusut.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Kejaksaan Agung TPPU Febrie Adriansyah Don Ritto Nurman Herin korupsi