Satu di antara dapur MBG atau SPPG yang ada di Makassar.
SulawesiPos.com – Anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG berpotensi susut sekitar Rp220 triliun setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya, sehingga pemerintah didesak segera menyiapkan skema pembiayaan pengganti agar pelaksanaan program tidak terganggu.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan struktur anggaran MBG yang disusun selama ini masih sangat bergantung pada pos pendidikan.
“Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah,” kata Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, putusan MK wajib dijalankan, tetapi pemerintah juga harus segera mencari solusi agar program unggulan itu tetap berjalan tanpa mengambil dana pendidikan.
“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan. enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” imbuh dia.
Zainul juga mengingatkan bahwa pembiayaan MBG tidak bisa serta-merta dipindahkan sepenuhnya ke fungsi kesehatan karena kebutuhan anggarannya dinilai terlalu besar.
Ia menyebut langkah seperti itu berisiko mengurangi jumlah penerima manfaat sekaligus mengganggu keberlangsungan mitra penyelenggara MBG.
Politikus PKB itu menuturkan saat ini program MBG disebut telah menjangkau 63 juta penerima manfaat.
Di sisi lain, operasional program juga disebut melibatkan sekitar 27 ribu mitra yang bakal terdampak jika sumber pembiayaan baru tidak segera dipastikan.
“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu,” tutur Zainul.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji seluruh dampak putusan MK secara menyeluruh sebelum menetapkan sumber anggaran baru.
“Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.