Kajati Sulsel Sila Pulungan setujui RJ kasus penganiayaan pemuda di Tana Toraja
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 30 Juli 2026. Persetujuan itu diberikan langsung Kepala Kejati Sulsel Sila H. Pulungan dalam ekspose perkara secara virtual terhadap tersangka MVA alias R, 22 tahun, yang sebelumnya dijerat Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan itu menempatkan perkara dari Tana Toraja sebagai kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya lewat restorative justice di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulsel menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.
Ekspose virtual turut diikuti Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, Kasi A Alham, serta jajaran Kejari Tana Toraja yang dipimpin Kepala Kejari Andi Mujahidah Amal, Kasi Pidum Muhammad Farid Nurdin, dan tim jaksa fasilitator.
Kasus ini bermula pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Nusantara, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Saat itu, tersangka dan korban F, 41 tahun, disebut sama-sama berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Ketika korban menolak diajak pulang dan melontarkan makian, tersangka memukul mulut korban satu kali hingga korban terjatuh, kepalanya terbentur aspal, lalu mengalami luka robek di bibir bawah dan memar di belakang kepala berdasarkan visum.
Kejati Sulsel menyatakan persetujuan penghentian penuntutan diberikan karena perkara tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif. Salah satu dasar yang ditekankan adalah adanya perdamaian dan upaya pemulihan keadaan seperti semula.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka MVA dari Kejari Tana Toraja. Terima kasih juga kepada Kajari Tana Toraja bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati.
Ia kemudian menegaskan dasar persetujuan itu setelah memeriksa paparan dan kelengkapan administrasi perkara.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Silla.
Sila kemudian memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka MVA yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel meminta Kepala Kejari Tana Toraja segera memohon penetapan persetujuan restorative justice ke pengadilan negeri setempat dan, bila tersangka ditahan, segera mengeluarkannya setelah persetujuan diterbitkan.
a juga mengingatkan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dijalankan sesuai ketentuan.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkas Kajati Sulsel.