Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas merek Whippink yang diproduksi di Jakarta Utara. (Sumber: Bareskrim Polri)
SulawesiPos.com – Bareskrim Polri membongkar modus peredaran gas Whip Pink yang dijual melalui WhatsApp hingga tempat hiburan malam, setelah pengungkapan kasus menunjukkan produk itu mengandung dinitrogen monoksida atau nitrous oxide yang disalahgunakan sebagai zat inhalasi berisiko tinggi bagi kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan distribusi gas berbahaya yang dipasarkan tidak hanya lewat jalur daring, tetapi juga menyasar lokasi hiburan malam.
Menurut dia, produk tersebut diedarkan dengan kemasan dan cara pemasaran yang menyamarkan tingkat bahayanya.
Polisi menegaskan kandungan gas dalam produk itu bukan untuk konsumsi bebas, melainkan memiliki dampak serius bila dihirup sembarangan.
Eko mengatakan penjualan Whip Pink dilakukan melalui komunikasi langsung di WhatsApp dan jaringan peredaran ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Dijual melalui WhatsApp hingga tempat hiburan malam,” kata Eko saat menjelaskan modus peredaran produk tersebut, Selasa, 29 Juli 2026.
Hasil uji laboratorium yang dilibatkan dalam pengungkapan itu menunjukkan isi tabung mengandung dinitrogen monoksida.
Zat itu dikenal dapat menimbulkan efek euforia sesaat, tetapi dalam penyalahgunaannya juga berisiko memicu gangguan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan.
Dalam kasus ini, Bareskrim bekerja bersama BPOM untuk menelusuri legalitas produk sekaligus pola distribusinya.
Pengusutan juga diarahkan pada pihak-pihak yang memasarkan, menyalurkan, dan memanfaatkan celah pengawasan untuk memperluas peredaran.
Polisi menilai pengungkapan itu penting karena penjualan lewat aplikasi percakapan dan jaringan hiburan malam membuat akses terhadap produk tersebut menjadi lebih mudah.