Bank Perekonomian Rakyat
SulawesiPos.com – Jumlah bank yang tutup hingga Rabu (29/7/2026), mencapai 10 lembaga, dan seluruhnya berasal dari sektor Bank Perekonomian Rakyat setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mencabut izin usaha PT BPRS Hasanah Mandiri yang berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha terbaru itu menambah daftar panjang penutupan lembaga perbankan skala kecil sepanjang 2026.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan langkah itu diambil setelah kondisi BPRS Hasanah Mandiri tidak dapat disehatkan lagi.
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS kemudian disiapkan untuk menjalankan proses penanganan lanjutan, termasuk pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tambahan penutupan terbaru pada Juli 2026, total bank yang kehilangan izin usaha tahun ini mencapai 10, dan semuanya berada di kelompok Bank Perekonomian Rakyat maupun BPR Syariah.
Dalam periode sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin sejumlah BPR di berbagai daerah, sehingga tren penutupan pada 2026 sepenuhnya terjadi di sektor perbankan rakyat.
CNN Indonesia dalam laporannya merangkum daftar itu sebagai 10 bank tutup per Juli 2026, dengan kasus terbaru berasal dari BPRS Hasanah Mandiri.
Penutupan beruntun ini kembali menyoroti ketahanan tata kelola, permodalan, dan pengawasan pada lembaga Bank Perekonomian Rakyat di tengah persaingan industri jasa keuangan yang makin ketat.
Nasabah bank yang izinnya dicabut tetap diarahkan memantau pengumuman resmi dari LPS untuk proses klaim simpanan.
OJK dan LPS juga mengingatkan masyarakat agar memastikan status penjaminan simpanan serta mengikuti kanal resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.