Presiden Prabowo.
SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Presiden pada Senin (27/7/2026), sementara Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara BI sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan proses administratif itu dilakukan setelah Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.
Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur Bank Indonesia selanjutnya akan otomatis diisi pejabat sementara dari posisi Deputi Gubernur Senior.
Ia menyebut figur yang dimaksud dalam ketentuan itu adalah Destry Damayanti yang akan melanjutkan seluruh tugas gubernur untuk sementara waktu.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Prasetyo juga menekankan dinamika terkait pengunduran diri Perry tidak boleh mengganggu kerja lembaga dan koordinasi kebijakan ekonomi.
“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.