Parlemen Inggris menekan Israel, embargo senjata menguat, krisis Palestina kembali mengguncang diplomasi internasional dunia
SulawesiPos.com – Lebih dari 80 anggota parlemen Inggris dari House of Commons dan House of Lords, yang mewakili sedikitnya sembilan partai politik, mendesak pemerintahan baru Perdana Menteri Andy Burnham menjatuhkan embargo senjata penuh terhadap Israel. Mereka juga meminta sanksi ekonomi, penghentian seluruh perdagangan yang berkaitan dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, serta pengakuan atas temuan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai situasi di Gaza. Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dipimpin anggota Partai Buruh Kim Johnson dan dipublikasikan pada 26 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan The Jerusalem Post dan The New Arab.
Surat tersebut meminta pemerintah Inggris mengubah secara mendasar kebijakan terhadap konflik Palestina-Israel demi menegakkan hak-hak rakyat Palestina dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
Para anggota parlemen menilai pemerintahan baru memiliki kesempatan untuk membuka babak baru kebijakan luar negeri Inggris setelah pergantian kepemimpinan nasional.
Mereka mendesak London segera melaksanakan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan kewajiban negara-negara untuk tidak membantu tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional.
Para penandatangan juga meminta pemerintah mengakui temuan Komisi Penyelidikan Independen PBB yang menyatakan telah terjadi tindakan yang dikategorikan sebagai genosida di Jalur Gaza.
Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh politik Inggris, antara lain Diane Abbott, Jeremy Corbyn, Baroness Jenny Jones, dan Baroness Warsi.
Para anggota parlemen meminta pemerintah memberlakukan embargo total terhadap ekspor senjata ke Israel.
Mereka juga mendesak penghentian seluruh kerja sama militer dan dukungan diplomatik yang dinilai memperkuat operasi Israel.
Selain itu, mereka meminta pelarangan perdagangan barang maupun jasa yang berasal dari atau mendukung permukiman Israel di Tepi Barat.
Desakan tersebut memperoleh dukungan kuat dari Palestine Solidarity Campaign, yang selama beberapa pekan terakhir menggalang kampanye nasional agar pemerintahan Burnham mengambil langkah lebih tegas dibanding pemerintahan sebelumnya.
Kim Johnson menegaskan bahwa isu Palestina kini menjadi ujian utama bagi komitmen Partai Buruh terhadap prinsip kesetaraan hukum internasional.
Menurutnya, kecaman terhadap pelanggaran hukum internasional tidak boleh diterapkan secara selektif karena akan melemahkan kredibilitas tatanan hukum global yang selama ini diklaim Inggris sebagai salah satu pelindungnya.
Pemerintahan Andy Burnham menolak tuntutan agar secara resmi mengakui perang di Gaza sebagai genosida.
Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan pemerintah tetap berkomitmen mendorong perdamaian berkelanjutan bagi Palestina dan Israel.
London juga menyatakan akan terus mengupayakan penghentian penderitaan warga sipil di Gaza sekaligus menjaga keamanan Israel.
Namun pemerintah tidak memberikan tanggapan langsung terhadap tuntutan embargo senjata maupun larangan perdagangan dengan permukiman Israel.
Sebagai gantinya, pemerintah menegaskan bahwa Inggris telah menjatuhkan beberapa putaran sanksi terhadap individu dan entitas yang terkait dengan kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa Inggris bersama Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia pernah menjatuhkan sanksi kepada Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich atas dugaan menghasut kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Permukiman Israel di Tepi Barat kembali menjadi fokus kritik masyarakat internasional karena dipandang menghambat terwujudnya solusi dua negara.
Menurut berbagai estimasi internasional, sekitar 750.000 pemukim Israel kini tinggal di permukiman yang tersebar di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar negara anggota PBB memandang permukiman tersebut tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional.
Pandangan itu diperkuat oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 yang menyatakan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 tidak memiliki legitimasi hukum dan meminta seluruh aktivitas pembangunan permukiman dihentikan.
Pemerintah Israel menolak resolusi tersebut dan tetap mempertahankan kebijakan pembangunan permukiman.
Kontroversi kembali meningkat setelah pemerintah Israel pada Desember 2025 mengumumkan rencana pembangunan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang memicu kecaman luas dari berbagai negara.
Gelombang tuntutan dari parlemen Inggris menunjukkan bahwa dukungan internasional terhadap penegakan hukum humaniter semakin menguat di tengah berlanjutnya konflik Gaza dan Tepi Barat.
Perdebatan tersebut juga mencerminkan semakin besarnya tekanan terhadap negara-negara Barat untuk menyeimbangkan kepentingan geopolitik dengan kewajiban mereka terhadap hukum internasional.
Perkembangan ini diperkirakan akan memengaruhi arah hubungan diplomatik Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Israel sekaligus menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika politik Asia Barat pada periode mendatang. (Ali)