Ilustrasi suasana di lokasi kejadian pengeroyokan di Banjar Dinas Sandan Sari, Desa Belimbing, Pupuan, Tabanan, Minggu (26/7/2026) dini hari.
SulawesiPos.com – Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa di Bali. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Aksi anarkis warga tersebut dipicu lantaran korban tertangkap tangan saat diduga hendak membawa kabur seekor ayam aduan milik warga setempat.
Peristiwa tragis ini bermula saat keberadaan korban dipergoki warga di sekitar lokasi. Teriakan yang menyebut korban sebagai pencuri langsung memancing kedatangan warga sekitar.
Emosi warga dengan cepat tersulut mengingat maraknya kasus kehilangan hewan ternak yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Dalam waktu singkat, kerumunan massa mengepung korban.
Situasi cepat lepas kendali hingga terjadi pengeroyokan secara brutal menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Tak berhenti di situ, massa yang geram juga membakar satu unit sepeda motor milik korban hingga ludes.
Suasana duka pun menyelimuti keluarga korban, termasuk saat anak korban tiba di lokasi dan tak kuasa menahan tangis melihat jasad sang ayah.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor ayam aduan, sebilah golok, bangkai sepeda motor yang terbakar, serta tas milik korban yang berisi tang, ketapel, batu, dan uang tunai.
“Kasus ini masih dalam penanganan intensif kami. Penyelidikan tidak hanya menyasar dugaan aksi pencurian awal, tetapi juga tindakan kekerasan massal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami imbau keras kepada masyarakat agar jangan pernah melakukan aksi main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera amankan dan laporkan ke Polsek terdekat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.