Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI
SulawesiPos.com – Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), kini resmi menjabat sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
Pergantian kepemimpinan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur suksesi jabatan Gubernur BI.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima secara resmi oleh Presiden.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada bapak presiden,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden Subianto menerima pengunduran diri dari Perry Warjiyo disertai dengan ucapan terima kasih.
Dengan demikian, sesuai dengan UU BI, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior.
Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga ada penetapan lebih lanjut.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” pungkasnya.