Categories: News

Begini Awal Mula Ojol Gugat Kuota Internet Hangus ke MK

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) dan istrinya, terkait praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai. Dengan putusan ini, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus dapat digunakan sampai habis, menegaskan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojol, bersama istrinya Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri ini mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Didi Supandi secara spesifik menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota, atau yang dikenal dengan istilah rollover, bagi konsumen.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menjadi objek gugatan.

Pasal tersebut mengatur besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh penyelenggara, serta kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah.

Para pemohon berargumen bahwa konsumen telah melaksanakan kewajiban pembayaran di muka untuk data internet tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha seharusnya wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.

Didi mengungkapkan pengalamannya kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” jelas Didi.

Ia merasa bahwa penghangusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.

Menurut pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945.

Mereka mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Alternatifnya, pemohon mengusulkan agar sisa kuota data yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik yang ditetapkan operator.

Pilihan lain adalah sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.

Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk operator telekomunikasi, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam mengadili perkara kuota hangus ini.

Pada Kamis (23/7/2026), MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Didi dan Sari. MK menyatakan bahwa “Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan.

Padahal, pengguna jasa telekomunikasi telah melakukan pembayaran penuh untuk mendapatkan kuota internet tersebut, sehingga hak mereka atas manfaat kuota harus dijamin.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Hak Konsumen Kuota Internet Mahkamah Konstitusi ojek online Putusan MK Telekomunikasi UU Cipta Kerja