Polemik komunitas lari di Canggu, Bali, yang memicu sorotan soal dugaan diskriminasi WNI dan penggunaan jalan umum. ilustrasi
SulawesiPos.com – Aktivitas komunitas lari pada Kamis, 23 Juli 2026 di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Bali, memicu gelombang kritik setelah muncul dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia atau WNI.
Kegiatan yang dikaitkan dengan Entourage Bali itu disorot karena diduga menolak peserta lokal, tetapi menerima warga negara asing atau WNA untuk bergabung.
Isu itu mencuat setelah tangkapan layar percakapan pendaftaran beredar di media sosial.
Dalam unggahan yang ramai dibagikan, calon peserta asal Jerman disebut diterima mengikuti kegiatan, sedangkan pendaftar asal Indonesia justru ditolak.
Polemik itu kemudian melebar menjadi sorotan soal perlakuan terhadap warga lokal di ruang publik Bali.
Reaksi keras datang dari anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Pada Jumat, 24 Juli 2026, ia menyatakan telah meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan diskriminasi tersebut.
“Dengan ini kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan Kepolisian Provinsi Bali, Polda Bali, agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum WNA tersebut,” tegas Ni Luh Djelantik.
Di saat yang sama, polemik tidak hanya berhenti pada soal seleksi peserta. Publik juga menyoroti penggunaan jalan umum di kawasan Canggu yang disebut dipadati ratusan peserta lari hingga memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengonfirmasi pihak penyelenggara belum pernah mengantongi izin maupun rekomendasi resmi dari Satpol PP.
Pernyataan itu memperkuat sorotan bahwa kegiatan yang berlangsung di ruang publik tersebut berpotensi menabrak aturan daerah bila benar digelar tanpa koordinasi.
“Dari kami, Satpol PP, sampai saat ini belum pernah dihubungi, apalagi memberikan rekomendasi,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut dia, Satpol PP Badung kini berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait penggunaan fasilitas publik tanpa izin.
Langkah itu membuka peluang adanya tindak lanjut administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Laporan media internasional juga menyebut kelompok lari yang menjadi sorotan itu telah menghentikan sementara kegiatannya di tengah tekanan publik.
Namun hingga Jumat, 24 Juli 2026, tuntutan agar penyelenggara menyampaikan penjelasan terbuka dan permintaan maaf resmi masih terus bergema di ruang digital.