Categories: News

Berawal dari Kuota 20 GB Hangus, Berakhir MK Paksa Operator Lindungi Sisa Paket

SulawesiPos.com – Sisa kuota internet 20 GB yang hangus milik seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Didi Supandi menjadi titik awal gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berujung pada perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus tetap aktif dan bisa dipakai sampai habis, sehingga operator tidak lagi bebas memberlakukan skema kuota hangus.

Perkara ini diajukan Didi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri itu menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan itu memberi ruang terlalu lebar bagi operator untuk menentukan skema tarif dan masa berlaku kuota tanpa perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, Didi mengaku kehilangan 20 GB dari paket 30 GB yang ia beli seharga sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu karena masa aktif paket berakhir sebelum seluruh kuota terpakai.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.

Didi menilai penghangusan kuota sepihak itu mencederai hak milik konsumen atas manfaat jasa telekomunikasi yang telah dibayar lunas.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang pemeriksaan.

MK Minta Sisa Kuota Tetap Dilindungi

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan yang harus dilindungi bukan semata bentuk data internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati konsumen.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” demikian pertimbangan MK.

MK juga memberikan enam bentuk perlindungan yang bisa diterapkan, yaitu rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

Mahkamah menegaskan seluruh skema itu tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan kepada pengguna.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar hakim MK.

Putusan itu sekaligus memaksa pemerintah dan operator menyesuaikan formula tarif serta skema layanan telekomunikasi agar tidak semata-mata dilihat dari kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga dari hak konsumen atas sisa manfaat yang sudah mereka bayar.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: MK UU Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi Ojol Kuota Internet