Putusan MK nyatakan kuota internet tidak boleh hangus.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menegaskan sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus sepihak, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Perkara ini berawal dari permohonan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menggugat praktik kuota internet hangus karena dinilai merugikan konsumen yang telah membayar layanan tetapi belum sepenuhnya menikmati manfaatnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota yang belum habis dipakai tetap harus dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern sehingga formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan logika komersial operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa.
Mahkamah menegaskan perlindungan itu tidak harus dituangkan dalam satu model layanan yang seragam untuk semua pelanggan.
Operator dapat menyediakan berbagai paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola pemakaian.
MK juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota bagi pengguna prabayar maupun pascabayar dapat diberikan melalui beberapa mekanisme, yakni akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Dengan putusan itu, pemerintah pusat tetap diberi ruang menetapkan formula tarif, tetapi formula tersebut harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat dengan tetap berpijak pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Mahkamah sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari operator kepada pelanggan.
Informasi soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan atas sisa kuota wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan aspek yang harus dilindungi dalam perkara ini bukan semata-mata bentuk kuotanya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sampai habis.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.
Menurut dia, manfaat layanan yang berakhir sepihak tanpa informasi memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan proporsional bisa berdampak pada pelanggaran hak milik atas kepentingan ekonomi pengguna sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak adil.
Putusan ini membuka jalan bagi pengguna jasa telekomunikasi untuk mendapatkan perlindungan lebih kuat atas sisa kuota yang sudah dibeli, sekaligus mendorong operator dan pemerintah menata ulang skema layanan agar tidak lagi merugikan pelanggan.