Logo Hari Anak Nasional ke-42. Dok. Kementerian PPPA.
SulawesiPos.com – Di bulan Juli ada peringatan spesial yang diperingati setiap tahunnya di Indonesia, tepatnya pada tanggal 23. Lantas, tanggal 23 Juli hari apa?
Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia.
Peringatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan komitmen dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta ruang tumbuh kembang yang optimal bagi anak-anak Indonesia.
Pada tahun ini, Hari Anak Nasional telah memasuki penyelenggaraan ke-42.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai sejarah penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, tema resmi, filosofi logo, hingga rangkaian acara puncak yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional tidak lepas dari sejarah panjang perjuangan perlindungan anak di Indonesia.
Dasar historis penetapan ini merujuk pada disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak tepat pada tanggal 23 Juli 1979.
Undang-undang tersebut merupakan tonggak sejarah awal di mana negara secara resmi menjamin kesejahteraan, pemenuhan hak dasar, pengasuhan, serta perlindungan bagi anak-anak Indonesia.
Lima tahun berselang, pemerintah mengukuhkannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984, sehingga setiap tanggal 23 Juli secara konsisten diperingati sebagai Hari Anak Nasional hingga saat ini.
Komitmen ini terus diperkuat melalui berbagai payung hukum, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Memasuki tahun ke-42 penyelenggaraannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan identitas resmi perayaan tahun ini.
Kemen PPPA menetapkan tema utama Hari Anak Nasional 2026 yaitu:
“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”
Tema ini membawa pesan kuat bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai ancaman kekerasan, eksploitasi, maupun dampak negatif ruang digital.
Sebagai bentuk implementasi, dicanangkan pula Gerakan Nasional #RamahAmanNyamanAnak (Gernas #RANA).
Selain tema utama, terdapat tujuh subtema yang dapat digunakan oleh instansi atau sekolah dalam menyelenggarakan acara:
Masyarakat juga diimbau untuk memeriahkan media sosial menggunakan tagar resmi #HariAnakNasional2026 dan #SayangAnakSayangIndonesia.
Logo resmi HAN ke-42 dirancang dengan makna mendalam yang merepresentasikan semangat anak-anak Indonesia:
Tiga Anak Memegang Bendera Merah Putih: Menggambarkan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia—termasuk anak penyandang disabilitas—untuk meraih cita-cita berlandaskan karakter Pancasila.
Warna Merah dan Putih: Merepresentasikan identitas bangsa, semangat nasionalisme, persatuan, kreativitas, serta optimisme anak-anak.
Garis Berwarna Abu-abu: Menjadi simbol adaptasi terhadap tantangan zaman yang terus berubah, seperti ancaman kekerasan digital maupun perundungan, sehingga perlindungan anak harus terus diperbarui.
Bagi sekolah, lembaga, atau instansi yang ingin mengunduh panduan visual dan logo resmi untuk kebutuhan spanduk atau banner, Anda dapat mengakses link download resmi Kemen PPPA berikut:
👉 Link Download Logo Hari Anak Nasional 2026
Peringatan puncak Hari Anak Nasional 2026 dipusatkan di Tugu Daun Sirih Emas, Alun-alun Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Kemendikdasmen, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Pemprov Kepulauan Riau, hingga organisasi perempuan dan peserta didik dari berbagai jenjang.
Dengan mengusung sub-tema khusus “Semua Setara Riang Bersama”, peringatan tahun ini juga menjadi momentum kampanye penting pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukanlah larangan mutlak terhadap teknologi, melainkan upaya menjaga keseimbangan agar anak mendapatkan pengalaman belajar yang lebih bermakna melalui interaksi langsung.
Sebagai bagian dari kemeriahan tanggal 23 Juli ini, Kemendikdasmen menghadirkan ruang bermain bertajuk Main Raya Anak Nusantara yang memadukan permainan tradisional, aktivitas STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics), serta eksplorasi alam:
PAUD hingga SD Kelas Rendah: Anak-anak diajak menjadi ilmuwan cilik, bermain peran, eksplorasi alam, hingga membuat kincir angin dan layang-layang.
SD Kelas Tinggi hingga SMA: Diarahkan untuk melestarikan permainan tradisional seperti gasing, rangku alu, congklak, egrang batok, bakiak, hingga membuat perahu jong guna menstimulasi motorik, sosial, dan kognitif secara seimbang.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa masa depan bangsa yang gemilang berawal dari lingkungan yang sehat, inklusif, aman, dan ramah anak.