Categories: News

Bea Cukai Sulbagsel Sita 83,98 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp83,9 Miliar

SulawesiPos.com – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menyita 83,98 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I 2026, dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp83,94 miliar.

Angka itu disebut melampaui total penindakan selama 2025, yang sebelumnya berada di kisaran 44,9 juta hingga sekitar 50 juta batang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia mengatakan lonjakan hasil penindakan tersebut menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara semakin diperketat.

“Capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara,” kata Martha di Makassar, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut dia, setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga langsung menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.

Hasil Semester I 2026 Lampaui Penindakan Tahun Lalu

Bea Cukai Sulbagsel menilai capaian semester pertama 2026 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan pada enam bulan pertama tahun ini bahkan sudah melampaui hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025.

Kondisi itu menunjukkan jalur distribusi rokok ilegal di kawasan Sulbagsel masih aktif dan membutuhkan pengawasan berlapis dari hulu hingga pengecer.

Martha menegaskan operasi pengawasan akan terus diperkuat agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas di pasar.

Ia menambahkan penindakan bukan satu-satunya langkah yang dilakukan, karena edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga tetap dijalankan.

Rokok Ilegal Dinilai Rugikan Negara dan Masyarakat

Selain menekan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.

Akibatnya, konsumen berisiko mendapatkan barang yang tidak memenuhi ketentuan, sementara negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar.

Karena itu, Bea Cukai Sulbagsel memastikan pengawasan akan terus diperluas hingga ke rantai distribusi dan tingkat penjualan eceran.

Langkah tersebut diambil untuk menutup ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menekan kerugian negara yang terus membesar.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Makassar Sulawesi Selatan rokok ilegal Cukai Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia