Prof Juanda, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul
SulawesiPos.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, menyatakan penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya tetap dapat dibenarkan secara hukum meski tidak lebih dulu didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ia menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak semata ditentukan oleh ada atau tidaknya pemeriksaan awal, melainkan oleh terpenuhinya syarat pembuktian dan legalitas proses penyidikan.
Menurut Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang, menurutnya, memang memberi tafsir soal pentingnya dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, tetapi juga membuka pengecualian pada keadaan tertentu.
“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof Juanda dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia mengatakan, dalam perkara FA terdapat kondisi yang menurut penyidik membuat pemanggilan belum dapat dilakukan dengan prosedur biasa. Jika penyidik dipaksa menunggu hingga situasi memungkinkan, proses penyidikan justru dinilai berpotensi terhambat dan memunculkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Juanda menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya untuk memberi ruang pembelaan diri sebagai bagian dari due process of law. Namun, menurut dia, mekanisme itu bukan satu-satunya ukuran dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam sidang praperadilan, kata dia, hakim akan melihat keseluruhan proses penyidikan, mulai dari keberadaan minimal dua alat bukti yang sah, legalitas perolehan alat bukti, ketepatan prosedur, hingga objektivitas penyidik saat menetapkan tersangka.
“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.
Ia juga menilai pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta membuat status tersangka gugur bila ada alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Juanda berpandangan langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara FA masih berada dalam koridor hukum acara pidana.
“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Ia pun optimistis apabila perkara itu diuji melalui praperadilan, hakim akan menilai secara komprehensif alasan hukum dan dasar pembuktian yang dipakai penyidik.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof Juanda.