Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
SulawesiPos.com – Komisi Kejaksaan atau Komjak RI memastikan akan mengawasi secara ketat jaksa penuntut umum yang menangani tiga perkara korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pengawasan ini ditekankan karena proses penuntutan memasuki fase sensitif setelah perkara dilimpahkan, sementara tersangka berasal dari lingkaran internal Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso menegaskan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa, namun seluruh tahapannya akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Menurut Rita, jaksa wajib tetap profesional dan objektif tanpa membedakan siapa tersangka yang sedang ditangani.
Komjak menilai pengawasan berlapis penting agar tidak muncul perlakuan istimewa dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.
Rita juga menekankan seluruh proses penuntutan harus berjalan sesuai alat bukti, ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Selain pengawasan eksternal, Komjak juga meminta pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.
Rita menjelaskan fungsi pengawasan internal itu penting karena Jamwas kini sekaligus merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus setelah Febrie mundur dari jabatannya.
Komjak mengaku telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara ini mencuat agar seluruh proses penanganan tetap diawasi ketat dari dalam maupun luar institusi.
Laporan masyarakat yang masuk ke Komjak juga disebut akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal.
Di sisi lain, penanganan perkara Febrie kini sudah berada di Kejaksaan Agung setelah Polri menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Tiga perkara itu berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kejagung juga disebut telah membentuk tim khusus berisi sembilan orang untuk menangani perkara tersebut.
“Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).