Categories: News

Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Istana Sebut untuk Jaga Kelancaran Penegakan Hukum

SulawesiPos.com – Istana Kepresidenan menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 untuk menjamin penegakan hukum berjalan lancar tanpa gangguan di lapangan, menyusul sorotan terhadap pengamanan TNI di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan regulasi itu diterbitkan sebagai payung perlindungan bagi aparat penegak hukum saat menjalankan tugas.

Menurut Hasan, kehadiran TNI dan Polri dalam skema tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum, bukan untuk kepentingan lain di luar tugas pengamanan.

“Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hasan menegaskan pengawalan itu lahir dari kebutuhan menjaga proses hukum tetap berjalan aman saat aparat menghadapi risiko di lapangan.

Pengamanan Febrie Kini Dihentikan

Sorotan terhadap Perpres itu menguat setelah sejumlah personel TNI sempat terlihat berjaga di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Namun penjagaan tersebut disebut sudah tidak lagi berlangsung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan perkara PT ASABRI.

Istana juga menegaskan pembahasan soal pengamanan itu terpisah dari proses pergantian jabatan Jampidsus yang kini sedang berjalan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi),” ujar Prasetyo Hadi di gedung DPR RI, Jakarta.

Prasetyo menambahkan surat usulan pengganti Jampidsus itu diterima Istana pada Selasa, 14 Juli 2026.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sendiri sebelumnya menjadi dasar hukum perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk dukungan pengamanan dari aparat negara sesuai kebutuhan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Febrie Adriansyah Hasan Nasbi Kejaksaan Agung Prabowo Subianto TNI