Categories: News

Husniah Talenrang Kabur dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa

SulawesiPos.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026, sempat diskors setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum hadir di ruang sidang hingga sekitar pukul 09.28 Wita. Dalam forum yang disiarkan langsung kanal YouTube DPRD Gowa itu, pimpinan pansus kemudian memutuskan skorsing satu jam sebelum rapat kembali dibuka saat bupati datang ke lokasi.

Sejak awal sidang, pimpinan pansus menegaskan agenda rapat adalah mendengarkan keterangan bupati sebagai pihak terperiksa dalam penyelidikan hak angket DPRD Gowa. Ada tiga materi yang disebut di forum tersebut, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Saat bupati belum hadir, sejumlah anggota pansus meminta rapat diskors sesuai tata tertib. Salah seorang anggota menyebut undangan pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 Wita, sementara forum belum bisa masuk ke pemeriksaan pokok karena pihak yang dipanggil belum berada di tempat.

Pimpinan sidang lalu menyatakan rapat diskors hingga pukul 10.30 Wita. Namun sebelum batas waktu itu berakhir, forum dibuka kembali setelah Bupati Gowa hadir untuk memberikan keterangan di hadapan pansus.

Pemeriksaan Dimulai Setelah Bupati Diambil Sumpah

Setelah sidang dibuka kembali, pimpinan pansus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Husniah. Bupati kemudian diminta bersedia diambil sumpah sebelum memberikan keterangan, dan dalam forum itu ia menyatakan bersedia.

Usai pengambilan sumpah dan pemeriksaan identitas, pimpinan pansus kembali menegaskan tiga materi yang menjadi objek penyelidikan. Forum lalu bersiap masuk ke sesi pertanyaan dari pimpinan dan anggota pansus.

Dalam bagian ini, dinamika sidang mulai mengeras. Dari transkrip video rapat, Husniah meminta agar pertanyaan disampaikan secara kolektif. Sementara itu, pimpinan dan sejumlah anggota pansus menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan secara perorangan agar klarifikasi lebih rinci dan tiap poin dapat dijawab tuntas.

Perbedaan cara pemeriksaan itu kemudian menjadi titik benturan dalam sidang. Sejumlah anggota pansus menilai mekanisme tanya jawab harus tetap mengikuti tata tertib dan pola persidangan yang telah mereka sepakati sebelumnya.

Pansus Nilai Klarifikasi Tidak Tuntas

Setelah perdebatan singkat mengenai mekanisme pertanyaan, rapat tidak berjalan sampai ke materi klarifikasi pokok. Dalam rekaman rapat, Husniah kemudian menyatakan tidak dapat melanjutkan pansus dalam format yang menurutnya tidak saling menghargai, lalu meninggalkan forum.

Keputusan itu langsung memicu tanggapan dari pimpinan dan anggota pansus. Beberapa anggota menyebut kepergian bupati dari ruang sidang sebagai bagian dari jawaban politik terhadap tuduhan yang sedang diperiksa, sementara yang lain meminta pansus segera memfinalkan hasil kerja dan menyusun rekomendasi lanjutan.

Pimpinan dan anggota pansus dalam forum terbuka itu juga berulang kali menegaskan bahwa rapat hak angket dimaksudkan untuk mencari kejelasan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Hingga akhir video, forum pansus belum memperoleh keterangan tuntas dari Bupati Gowa atas tiga materi yang diumumkan di awal sidang. Sejumlah anggota kemudian mendorong agar hasil pemeriksaan yang telah berjalan selama ini segera disimpulkan dalam bentuk rekomendasi pansus.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Bupati Gowa DPRD Gowa Sitti Husniah Talenrang