Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.
SulawesiPos.com – Polri mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penyerahan administrasi itu menjadi tindak lanjut dari proses koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo bersama jajaran terlihat mendatangi kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyerahkan dokumen administrasi penyidikan yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.
Langkah tersebut mengikuti dinamika penanganan perkara yang dalam beberapa hari terakhir ramai dibicarakan, terutama setelah muncul sorotan terhadap pengusutan kasus korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum. Namun dalam tahap ini, fokus kepolisian disebut berada pada penyerahan administrasi penyidikan, bukan pemaparan substansi materi perkara ke publik.
Sejumlah laporan menyebut tiga perkara yang administrasinya diserahkan itu sebelumnya berasal dari penanganan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Meski begitu, hingga Selasa sore belum seluruh rincian perkara, nama tersangka, maupun konstruksi lengkap kasus diuraikan secara terbuka dalam kunjungan tersebut.
Penyerahan administrasi penyidikan ke Kejaksaan Agung dipandang sebagai bagian dari mekanisme koordinasi lanjutan antaraparat penegak hukum. Dalam praktiknya, dokumen administrasi seperti berita acara, surat penyidikan, hingga kelengkapan formil lain kerap menjadi bagian penting dalam penyerahan atau sinkronisasi penanganan perkara.
Langkah Polri ini juga terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara korupsi besar. Karena itu, kunjungan ke Kejagung tersebut langsung dibaca sebagai sinyal bahwa komunikasi antarpenegak hukum tetap berjalan meski kasus yang ditangani berada dalam sorotan tinggi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari aparat kepolisian. Dalam perkembangan itu, publik menunggu apakah proses berikutnya akan mengarah pada sinkronisasi penanganan, pendalaman lanjutan, atau langkah hukum lain sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Hingga kini, baik Polri maupun Kejaksaan Agung masih menahan penjelasan rinci terkait isi administrasi penyidikan yang diserahkan. Namun kunjungan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum pada perkara korupsi yang sensitif tetap bergerak melalui jalur koordinasi formal antarlembaga.