Indonesia dan Tiongkok melakukan pertukaran buronan. Polri menyerahkan 3 buron WNA Tiongkok dan mendapatkan 1 buron WNI pelaku kejahatan. (Polri)
SulawesiPos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia melaksanakan operasi penyerahan timbal balik buronan dengan Kepolisian China. Dalam operasi tersebut, Indonesia menyerahkan tiga buron warga negara China, sementara satu buron warga negara Indonesia dipulangkan dari China untuk menjalani proses hukum di Tanah Air.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pemulangan tiga buron China dilakukan dalam dua penerbangan menuju Guangzhou. Dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan lebih dulu menuju Bandara Internasional Baiyun dan tiba di Guangzhou pada Jumat, 10 Juli 2026.
Buron ketiga berinisial HZ dipulangkan dalam penerbangan berikutnya dan tiba di China pada Sabtu, 11 Juli 2026. Setelah tiba, ketiganya langsung diserahkan kepada Kepolisian China untuk menjalani proses hukum di negara asal mereka.
“Ketiga buronan warga negara China diserahterimakan kepada Kepolisian China,” kata Untung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebagai bagian dari operasi timbal balik itu, Kepolisian China juga memulangkan satu buron Indonesia berinisial KT. Buron WNI tersebut terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin malam, 13 Juli 2026.
Setelah diterima NCB Interpol Indonesia, KT langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, Polri belum memerinci identitas lengkap, konstruksi perkara, nilai kerugian, maupun kapan KT melarikan diri ke China.
Salah satu buron China yang dipulangkan dalam operasi itu adalah Zheng Rongjing atau ZR. Nama Zheng sebelumnya sudah diumumkan Polri dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026 setelah ia ditangkap saat memasuki Indonesia pada 24 Juni 2026.
Menurut keterangan Polri saat itu, Zheng merupakan buron yang dicari NCB Interpol Beijing terkait dugaan penipuan daring jaringan internasional. Permintaan bantuan pelacakan terhadap Zheng disebut telah diajukan otoritas China kepada NCB Interpol Indonesia sejak 5 Maret 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan di Indonesia, Zheng akhirnya dipulangkan bersama salah satu buron lainnya untuk diserahkan ke pihak China. Namun hingga kini, otoritas Indonesia belum menjelaskan lebih rinci perkara yang menjerat dua buron China lainnya, yakni LZ dan HZ.
Polri juga belum menjelaskan apakah operasi tersebut dilaksanakan dalam kerangka perjanjian formal tertentu atau murni penyerahan timbal balik melalui kerja sama kepolisian internasional. Meski begitu, operasi ini menunjukkan kerja sama lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan transnasional terus diperkuat, baik untuk buron warga negara asing di Indonesia maupun buron WNI yang terlacak di luar negeri.