SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA keluar negeri selama 20 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, bersama tersangka lain berinisial DR.
Langkah pencegahan itu dilakukan menyusul permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan diterapkan kepada dua pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan tindakan itu diambil berdasarkan surat permohonan penyidik Polda Metro Jaya.
Imigrasi menyebut masa pencegahan terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu diambil untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka bepergian ke luar negeri ketika proses hukum sedang berjalan.
Imigrasi juga menegaskan tetap mendukung setiap langkah aparat penegak hukum dalam permohonan pencegahan yang diajukan secara resmi.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 diumumkan pada 6 Juli 2026.