Categories: News

Febrie Ardiansyah Terseret Kasus Apa? Ini 3 Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun yang Dikaitkan

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum, yakni kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Ardiansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan Polri.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan data yang telah dipublikasikan sebelumnya, total dugaan kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp34,68 triliun, yang terdiri atas kasus batu bara sekitar Rp5 triliun, PT Asabri Rp22,78 triliun, dan PT Krakatau Steel sekitar Rp6,9 triliun.

1. Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berlangsung sejak 2018.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Wilayah yang sempat terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.

2. Kasus PT Asabri, Kerugian Negara Rp22,78 Triliun

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang bergulir sejak 2013.

Dalam konferensi pers pada 31 Mei 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai pasti kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Menurut Agung, kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan dan belum kembali hingga 31 Maret 2021.

3. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kerugian Negara Rp6,9 Triliun

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan pembangunan pabrik BFC ditujukan untuk memproduksi besi cair (hot metal) berbahan bakar batu bara (kokas) guna menekan biaya produksi industri baja nasional.

Namun, nilai kontrak proyek yang semula sebesar Rp4,7 triliun membengkak menjadi Rp6,9 triliun setelah addendum keempat.

Menurutnya, proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum dan pembangunan proyek tidak pernah selesai sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Febrie Adriansyah Febrie Ardiansyah kasus apa Jampidsus TPPU