Habiburokhman, Komisi III DPR RI
SulawesiPos.com – Status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hingga Senin (13/7/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum mengetahui apakah Febrie sudah ditahan dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikannya.
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan status penahanan Febrie Adriansyah.
“Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menilai penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang mendesak sehingga perlu segera dipastikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent,” ucap dia.
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terabit penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Presiden menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mengusut kasus tersebut.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Untuk mengawal proses hukum, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (panja).
Panja tersebut akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.
Habiburokhman juga memastikan Komisi III akan memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang kini tengah diproses.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan pengawasan DPR juga bertujuan mencegah munculnya gesekan antarlembaga selama proses penyidikan berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Hingga Senin (13/7/2026), belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan apakah Febrie Adriansyah telah ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tersebut.