Kejaksaan Agung
SulawesiPos.com – Polri resmi menyerahkan barang bukti perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 12 Juli 2026, sehingga penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks pejabat Korps Adhyaksa itu kini masuk ke babak baru di tangan Kejagung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie dan tersangka lain, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung.
Tiga perkara yang ikut dilimpahkan disebut mencakup dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Langkah itu diposisikan sebagai bagian dari percepatan penanganan perkara sekaligus penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.
Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut penerimaan pelimpahan perkara itu dilakukan secara formal sebagai bentuk komitmen agar proses hukumnya berjalan lebih cepat dan profesional.
“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan berkas tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi.
Dengan penyerahan barang bukti itu, Kejaksaan Agung kini memegang kendali lanjutan atas proses penyidikan dalam tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Peralihan itu membuat perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada penetapan tersangka terhadap Febrie, tetapi juga pada bagaimana proses hukum berikutnya dijalankan oleh Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum yang sebelumnya justru menangani perkara-perkara korupsi besar.
Pelimpahan barang bukti juga dinilai penting karena menjadi penanda bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengumuman tersangka, melainkan bergerak ke tahap pembuktian yang lebih konkret.
Publik kini menunggu bagaimana Kejagung menata ulang penanganan perkara tersebut, termasuk langkah lanjutan terhadap tersangka dan kelengkapan berkas yang telah diserahkan.
Nama Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang mengusut tiga perkara dugaan korupsi.
Perkembangan kasus ini sebelumnya juga diwarnai penggeledahan, penyitaan aset, hingga sorotan DPR dan KPK terhadap mekanisme pengawasannya.
Pelimpahan ke Kejagung disebut diharapkan dapat meredam friksi antarlembaga sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan dalam satu jalur yang lebih terkoordinasi.
Meski begitu, kasus ini tetap menyisakan perhatian besar dari publik karena menyangkut integritas penegakan hukum dan arah akhir dari tiga perkara yang telah menyeret eks Jampidsus tersebut.