Febrie Adriansyah
SulawesiPos.com – Penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kini berada dalam pengawasan berlapis setelah KPK disebut akan melakukan supervisi dan Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja atau Panja. Langkah ini diambil untuk mengawal pengusutan tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, agar berjalan tuntas dan tidak memicu friksi antarlembaga penegak hukum.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor tidak lama setelah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Perkara yang menyeretnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun tetap menjadi perhatian lembaga lain.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan kasus itu tidak hanya ditangani Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panja untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Panja tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah seluruh fraksi menyatakan dukungan dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pembentukan Panja disebut sebagai bentuk komitmen DPR mengawal proses hukum hingga tuntas.
Habiburokhman juga menegaskan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh membuat penanganan perkara melambat.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Komisi III DPR juga menekankan kasus yang menyeret Febrie harus dipahami sebagai persoalan oknum, bukan persoalan institusi.
Habiburokhman menyebut DPR ingin memastikan perkara yang ramai diberitakan itu tetap diproses di koridor hukum.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman.
Ia juga menegaskan pengawasan DPR diarahkan untuk mencegah munculnya gesekan antarinstitusi selama penanganan perkara berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.