Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK karena kasus memeras anak buah.
SulawesiPos.com – KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, lalu langsung menahannya, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Penetapan itu menjadi babak lanjutan setelah Etik terjaring operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026) malam.
Perkara yang menjerat Etik disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dalam proses awal, KPK sempat menyampaikan lima orang diamankan. Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Penyidik juga menemukan barang bukti bernilai besar dalam operasi tersebut. Selain logam mulia, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah serta valuta asing yang bila dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pengembangan perkara ini juga memperlihatkan penanganan yang lebih luas dari informasi awal. Dari 18 orang yang diamankan, sebagian dibawa dalam kloter lanjutan yang terdiri atas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sukoharjo serta pihak swasta.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, para pihak yang terjaring OTT lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan saat berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.38 WIB. Hingga kini, lembaga antirasuah belum memerinci seluruh identitas pihak lain yang ikut diamankan maupun pihak yang status hukumnya turut diproses dalam rangkaian kasus tersebut.